Iklan

November 13, 2015, 07:04 WIB
Last Updated 2015-11-13T15:04:31Z
Utama

Palu KPU Manado Anulir Imba Sebagai Calon Walikota

Paransi : Bukan Kami Tapi Bawslu


Jurnal,Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, lewat Ketua KPU Eugenius Paransi, SH.MH, Jumat (13/11/2015) sekitar pukul 15.30 Wita, akhirnya tiba pada kesimpulan melaksanakan perubahan keputusan sesuai instruksi Bawaslu yang menegaskan soal status Jimmy Rimba Rogi, tidak memenuhi syarat (TMS).

Keputusan ini diambil dan telah diumumkan setelah melalui pleno yang begitu alot, pada Kamis malam (11/11/2015) yang berakhir hingga sekitar pukul 23.00 waktu setempat di salah satu Hotel di Manado.

Pasca keputusan tersebut, hingga saat ini, situasi di seputaran Kantor KPU Manado masih tetap dijaga oleh petugas gabungan dari Polda Sulut dan Polresta Manado. Sementara itu para anggota komisioner, juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Sekanjutnya tentang keputusan yang telah diumumkan, Ketua KPU, Paransi menjelaskan bahwa KPU Manado hanya menjalankan perintah berdasarkan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sesuai dengan Pasal 140, Undang-undang (UU) No.1 tahun 2015, dan selambatnya 7 hari, KPU wajib untuk menindak lanjuti instruksi dari UU tersebut.

"Sudah sejak lalu saya katakan bahwa jika ada instruksi untuk lakukan perubahan keputusan, maka KPU akan menyesuaikan. Dan karena ketentuan bahwa KPU harus menindak lanjuti UU dalam waktu 7 hari, maka kami harus menaati UU tersebut," tegas Paransi.

Paransi menambahkan, jika kemudian nanti ada bukti-bukti baru dan diatur lagi ketetapannya berdasarkan instruksi Bawaslu, berarti KPU harus kembali lagi mengubah ketetapan.

"Tapi kami berharap jika ada perubahan, secepatnya kami diinformasikan sebab ini berkaitan dengan waktu pelaksanaan pemilu yang sudah sangat mepet waktunya," terang Paransi.

Menghadapi situasi saat ini, Paransi mengatakan bahwa KPU menyerahkan pengamanannya kepada pihak Kepolisian yang menjadi aparat yang berwenang.

"Yang perlu khalayak tau, bahwa KPU tidak berwenang menetapkan calon sebagai TMS, tetapi itu adalah kewenangan dari Bawaslu dan KPU hanya melaksanakan perubahan sesuai Undang-Undang yang ditetapkan," tutup Paransi.(luq)