Iklan

January 12, 2016, 04:57 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Lamusu Ingatkan Semua Perusahaan Wajib Menggaji Karyawannya Sesuai UMP



Jurnal,Manado-Seperti diketahui sejak akhir tahun 2015 kemarin, upah minimal provinsi (UMP) Sulawesi Utara( Sulut), mengalami kenaikan dari 1.9jt menjadi 2.4jt.Untuk Memastikan semua perusahaan telah melaksanakan aturan UMP Rp.2,4 Juta/bulan berdasarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2015 yang ditandatangi Penjabat Gubernur Soni Sumarsono. Untuk itu, Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat bakal memanggil  Dinas Tenaga Kerja untuk Rapat Dengar Pendapat. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Rita Lamusu.
“Kami jadwalkan pekan depan karena berdasarkan temuan di lapangan masih banyak perusahaan belum memberlakukan UMP. Kami juga ingin minta keterangan apakah edaran soal UMP sudah sampai ke manajemen perusahaan,” ujar Manopo, Selasa (12/01/2016), diruang kerjanya.
Meski demikian ia mengakui jika rencana hearing belum bisa dilaksanakan pekan ini karena terganjal belum dilaksanakan rapat paripurna buka tutup persidangan.
“Pada intinya Komisi 4 serius soal UMP. Semua perusahaan wajib menggaji karyawannya sesuai UMP. Kami akan tidaklanjuti jika ditemukan ada perusahaan melanggar,” tegas legislator PKS dapil Bolmong Raya ini.(bin)