Iklan

February 3, 2016, 00:48 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:51:27Z
Lipsus

Pj. Walikota dan Ketua Dewan Serta KPUD Konsultasikan Dana Pilkada di Kemendagri




Jurnal,Manado - Penjabat Walikota Manado Royke O Roring mengikuti Rapat Konsultasi terkait penganggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado, di Kementrian Dalam Negeri Jakarta.

Rapat digelar di Gedung H Kantor Kementrian Dalam Negeri Jakarta, dan diikuti juga oleh Ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bone dan para pimpinan fraksi DPRD Kota Manado, KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, M.H.F. Sendoh serta pejabat Pemerintah Kota Manado. 

Konsultasi yang dilakukan Penjabat Walikota dan lembaga terkait ini, setelah menerima balasan surat dari Kementrian Dalam Negeri untuk berkonsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado.
Terkait konsultasi tersebut, Kabag Humas Pemkot Manado Franky Mocodompis mengatakan, konsultasi dilakukan bersama pihak Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dihadiri Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) dan Achyar, (Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).

Sementara, usai menghadiri Rapat Konsultasi tersebut, Penjabat Walikota Manado Royke O Roring mengatakan, sebagaimana dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri, Pemilukada tidak ada masalah.
"Juga soal audit dana yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir 30 Milyar sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI, demikian juga ternyata ada aturan yang mengatur bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat.

Sementara, lanjut Roring, kewenangan untuk memeriksa rupanya harus diposisikan pemeriksaan keseluruhan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, tetapi pemeriksaannya keseluruhan.
"Jadi tidak bisa pemeriksaan secara parsial. Hal-hal ini yang sudah disampaikan pak direktur. Menyangkut hal ketiga, apakah tidak membuka ruang gugatan ke depan, kita berharap, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan di tanggal 17 dan selanjutnya itu tidak membuka ruang gugatan yang akan mengakibatkan hal ini terganggu," lanjutnya.

Jadi, kata Roring, hal-hal itu sudah disampaikan tapi tentu itu tanggung jawab KPU dan yang menjadi tanggung jawab Pemkot sudah dijelaskan oleh Pak Direktur.
"Sehingga memberi kepada kami kepercayaan dan keyakinan kepada Pemkot dan Pimpinan DPRD bahwa hal-hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana petunjuk pelaksanaan yang sudah ada misalnya pembahasan lebih lanjut detail kegiatan secara teknis yang akan disiapkan oleh TAPD, dan kami dari Pemkot akan membawa ke Pimpinan DPRD sehingga tidak sepihak dari Pemkot sendiri," tandasnya.
Sementara itu, anggaran 2.3M, Roring mengungkapkan bahwa tinggal masalah teknis.
"Itu kan peruntukannya adalah persediaan dari KPU jika ada gugatan. Jika ada perubahan nomenklatur program dan kegiatan, itu nanti dibahas teknis oleh KPU dan TAPD," ungkapnya.(lipsus)