Iklan

February 12, 2016, 04:53 WIB
Last Updated 2016-02-12T14:09:11Z
Manado

Tunggu ROR Kembali Dari Jakarta. Sendoh : Pergeseran Anggaran Bisa Dilakukan

Jurnal,Manado —Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Manado sudah menandatangani pergeseran anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkada Manado sebagaimana permintaan KPU Manado. Dari bocoran yang diperoleh jurnalmanado.com, Kamis (11/2/2016) siang, estimasi biaya untuk KPU sebesar Rp7,8 miliar yang diambil dari dana belanja Bantuan Sosial (Bansos) kepada anggota masyarakat sebesar Rp4,3 miliar dan belanja Bansos Kematian kepada masyarakat sebesar Rp3,5 miliar.
Kendala sekarang dikabarkan tinggal menunggu penetapan dari Penjabat Walikota Ir Royke O Roring (ROR), yang masih berada di Jakarta. “Sudah ada pergeserannya sesuai permintaan KPU. Cuma ada beberapa mata anggaran yang dikeluarkan sehingga total anggaran untuk KPU 7,8 miliar. Anggaran ini diambil dari dana bantuan untuk korban kebakaran atau sosial lainnya, juga dana bantuan dana duka. Anggaran ini dipakai dulu nanti diganti di APBD Perubahan 2016. Jadi sudah tidak ada masalah, tinggal tunggu penetapan dari Penjabat Walikota,” ujar sumber resmi di komplek kantor Walikota Jln Balaikota, Tikala.
Sementara itu Sekkot Manado yang juga Ketua TAPD Pemkot Manado Ir MHF Sendoh mengungkapkan bahwa pergeseran anggaran bisa dilakukan karena sebelumnya bersama Dekot Manado, KPU, dan instansi terkait telah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Sekkot juga mengungkapkan bahwa TAPD sudah menandatangani pergeseran anggaran tersebut.
Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkot Manado telah mengeluarkan surat tentang kajian hukum mengenai pergeseran anggaran dalam rangka pembiayaan Pilkada lanjutan tahun 2016. Intinya dijelaskan bahwa pilkada lanjutan di Manado merupakan agenda daerah dan nasional yang harus disukseskan, oleh sebab itu perlu adanya dukungan biaya yang memadai dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penganggaran pilkada lanjutan tersebut yakni berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah Pasal 28 ayat (4) yang berbunyi; Dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. “Pendapat kami bahwa dalam keadaan darurat pemerintah dapat mengeluarkan anggaran walaupun tidak dianggarkan dalam APBD 2016. Dimana pilkada lanjutan Manado 2016 merupakan suatu keadaan yang harus dilaksanakan karena merupakan agenda nasional,” demikian bunyi surat tersebut.
Aturan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 81 dan Pasal 162 (lihat grafis). “Pendapat kami untuk penganggaran pilkada 2016 ini digeser dari kegiatan yang pembiayaan dapat ditunda, sesuai dengan mekanisme keuangan. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas maka kami berpendapat bahwa pergeseran anggaran dalam rangka pembiayaan pilkada lanjutan Manado wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Dearah (BPKBMD) Pemkot Manado, Manarsar Panjaitan yang dikonfirmasi terkait pergeseran anggaran ini mengatakan, kalau pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku, sebagaimana juga telah dijelaskan pejabat di Kemendagri pekan lalu. “Pada intinya kami telah siap menggeser anggaran, karena telah ada payung hukum yang mengaturnya,” ujarnya
(tim)