Jurnal,Manado - Pelaksanaan
Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado akan segera berlangsung. Namun, ada pihak –
pihak yang masih meragukan keseriusan Pemerintah kota (Pemkot) Manado dalam hal
ini Penjabat Walikota Manado, Royke O. Roring, dalam mendukung perhelatan
politik tersebut.
Berikut kami
sajikan tindakan keseriusan Pemkot
Manado agar Pilwako Manado dapat terlaksana :
1. Penjabat
Gubernur Sulut, Dr. Soni Sumarsono, 8 Desember 2015 di Graha Gubernuran Bumi
Beringin pada saat melantik Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si
menegaskan tugas utama Penjabat Walikota Manado adalah menjamin terlaksananya
Pilkada Manado.
2. Senin 18
Januari 2016, Penjabat Walikota Manado menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Manado di Ruang Kerja Walikota dalam rangka koordinasi Pilkada
Manado. Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Walikota meminta KPU untuk
menyerahkan salinan putusan MA terkait putusan hukum salah satu calon,
melaporkan penggunaan dana hibah 20 M, dan menjelaskan kronologis penghentian
tahapan pemungutan suara 9 Desember 2015 hanya sehari jelang pencoblosan. Di
hadapan Komisioner dan Sekretaris KPU Manado, Penjabat Walikota menegaskan
langkah-langkah yang akan ditempuh Pemkot yaitu meminta pendapat BPK, mencari
payung hukum dukungan anggaran Pilkada pada APBD 2016, dan bila semuanya
lengkap maka TAPD akan memproses dukungan anggaran dimaksud bersama Banggar
DPRD.
3. Rabu 25
Januari 2016, Pemkot Manado melalui Sekretaris Daerah Kota Manado menghadiri
Rakor Pilkada yang dilaksanakan KPU Kota Manado, Forkompimda, dan para calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado di Sekretariat KPU Kota Manado di
Mapanget, terkait rekomendasi KPU yang akan melaksanakan pilkada Kota Manado
tanggal 17 Februari 2016. Dalam Rakor tersebut, Sekretaris Daerah Kota Manado
menjelaskan bahwa hasil Rakor tersebut akan dilaporkan pada Penjabat Walikota
Manado karena terkait anggaran yang tidak tertata dalam APBD 2016 dan butuh
adanya proses dukungan administrasi.
4. Senin 1
Februari 2016, Penjabat Walikota Manado menggelar Rakor bersama KPU Sulut,
Bawaslu Sulut, KPU Manado, Panwaslu Manado, beserta Pejabat terkait di tingkat
Provinsi seperti Asisten 1 dan asisten 3 Sekda Provinsi Sulut, KaBan BPKBMD
Provinsi Sulut, INSPEKTORAT Provinsi Sulut, dan pejabat Pemkot Manado terkait.
Dalam Rakor tersebut disepakati untuk melakukan Konsultasi ke Kemendagri
melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah akibat celah hukum antara
Permendagri 44 dan 52.
5. Rabu 3
Februari 2016, Penjabat Walikota Manado melakukan Konsultasi bersama Kemendagri
yang diwakili Drs. Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) dan Achyar, SE,M.Si (Kasubdit Pelaksanaan
& Pertanggungjawaban Keuangan Daerah). Konsultasi yang turut dihadiri oleh
Pimpinan DPRD Kota Manado, KPU Kota Manado, Bawaslu Sulut, Akademisi, dan
Pejabat Pemkot terkait merekomendasikan 3 hal penting. Pertama, soal payung
hukum anggaran Pilkada, Pemkot dapat menggunakan UU No. 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, kedua penyerahan dana hibah kepada KPU mengakibatkan
konsekuensi pertanggungjawaban berada di pihak KPU dan pemeriksaan serta
pertanggungjawabannya akan dilakukan secara nasional, serta ketiga, KPU diminta
mengantisipasi gugatan yang mungkin timbul di kemudian hari.
6.
Selasa/Rabu 9-10 Februari 2016, TAPD Pemkot Manado melakukan Rapat Pembahasan
Anggaran Pilkada Manado.
7. Rabu 10
Februari 2016, Penjabat Walikota Manado menandatangani surat No.
910/LT.14/136/BPKBMD/2016 tentang Rencana Pergeseran Anggaran dalam rangka
Pilkada Susulan /Lanjutan Kota Manado tahun 2016, ditujukan kepada Pimpinan
DPRD Kota Manado.
8. Rabu 10
Februari 2016, Pemerintah Kota Manado menerima jawaban dari DPRD Kota Manado
tentang kesiapan melakukan pembahasan terkait Rencana Pergeseran Anggaran.(tim)