Iklan

April 26, 2016, 05:47 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Deprov Paripurnakan Ranperda Inisiatif BUMD



Jurnal, Manado-Rocky Wowor  Sekretaris Komisi 2 DPRD Sulut dipercayakan membaca laporan saat paripurna tentang laporan penjelasan pengusulan ranperda inisiatif Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

Maksud diusulkan Ranperda BUMD ini, karena DPRD menilai Sulut masih butuh pengembangan dari berbagai sektor, yang bisa menunjang kemajuan perekonomian demi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, faktor kemampuan keuangan daerah merupakan ciri utama yang menunjukkan daerah otonom mampu menjalankan otonominya.

“Self supporting keuangan merupakan bobot otonomi, artinya daerah otonom memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumer keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri, yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah,” bunyi laporan yang dibacakan Wowor.

Lanjutnya, dukungan keuangan ditandai dengan semakin besarnya nilai pendapatan asli daerah (PAD) dan semakin menurunnya dukungan pusat dalam bentuk sumbangan atau bantuan.

Diakui, selama ini Provinsi Sulut masih membutuhkan instrumen dan skema pendanaan dari pemerintah pusat. Sulut belum memiliki kemampuan anggaran untuk menopang percepatan program pembangunan selain dari pajak dan retribusi daerah.

DPRD Sulut juga menilai, usaha-usaha yang lebih tepat dan memungkinkan untuk menambah sumber pendapatan daerah yaitu, mengelola perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan mendirikan badan usaha milik daerah. Selain itu, belum profesionalnya jajaran birokrasi dalam menangani potensi sumber daya yang bisa membantu meningkatkan pendapatan daerah. Bukan hanya itu, pertumbuhan ekonomi hanya dapat tercapai bila ada kolaborasi antara belanja pemerintah dang sokongan dana dari setoran swasta.

“Semakin banyak investasi maka peredaran uang akan semakin besar yang secara otomatis akan meningkatkan kinerja ekonomi. Dalam kaitan ini, adanya peraturan daerah tentang BUMD dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para investor untuk bermitra dengan pemerintah dalam proses pembangunan di Sulut,” ucap Wowor.

Diketahui, usulan Ranperda Inisiatif ini diprakarsai oleh Komisi 2 bidang Perekonomian dan Keuangan dan sudah sesuai dengan tahapan dalam prosedur. Dalam ranperda ini juga terdiri dari 3 bagian, sedangkan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh terdiri dari 9 bab dan 25 pasal.(bin)