Jurnal,Bitung
- Walikota Bitung Maxmilian J Lomban dan Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits
Mantiri hadir dalam sosialisasi kewarganegaraan oleh Kantor Wilayah Kementrian
Hukum dan Ham Sulawesi Utara, digelar di Ruang Sidang, Lantai IV, Kantor
Walikota Bitung, (13/04/2016). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala kantor
wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara DR.Sudirman D. Hury,
SH, M.M.
Dalam
sambutannya, Lomban mengatakan, Pemerintah Kota Bitung sangat merespon dan
telah menindaklanjuti arahan Gubernur Provinsi Sulut, mengenai percepatan
pendataan pemukim tanpa dokumen di kota Bitung.
"Menurut
data yang diperoleh, dari Februari hingga Juni 2015, ada 1.492 orang penduduk
tanpa dokumen yang tidak punya status
kewarganegaraan yang jelas, khususnya warga Sangihe-Filipina yang tidak bisa
bekerja di Kota Bitung." ungkap Lomban
Lanjutnya
lagi, Masalah ini harus segera dituntaskan untuk memperjelas status hukum
pemukim tanpa dokumen yang kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai Nelayan.
"Jika mereka (nelayan tanpa dokumen) bisa memiliki dokumen yang sah,
tentunya bisa melaut secara legal, unit pengolahan ikan di kota Bitung dapat
berproduksi dan tenaga kerja dapat terserap sesuai yang diharapkan" jelas
Lomban
Lomban
berharap aparat pemerintahan yang ada di Kecamatan, Kelurahan dan instansi
terkait lainnya mendukung penyelesaian
masalah ini, dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham maupun Pemerintah
Provinsi Sulut yang didalamnya ada tim terpaduyang akan melakukan verifikasi
data pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung."Agar data yang diperoleh
benar-benar data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan"pungkasnya.(hek)