Jurnal,Tomohon - Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak,
melantik satuan tugas dan operasi tindak penyalahgunaan narkotika Kota Tomohon
tahun 2016 di aula kantor Walikota Kamis (21/04/2016).
Dalam
sambutannya, Eman mengatakan, Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat
diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau
digunakan tidak sesuai standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat
merugikan bagi seseorang. Hal ini juga akan lebih merugikan jika disertai
dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan
bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada
akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan Nasional.
Untuk itu
dengan adanya Satgas Operasional Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Kota
Tomohon, maka diharapkan barang haram tersebut tidak beredar di kota tomohon.
“Perlu juga
kita ketahui bahwa letak geografis Kota Tomohon sangat strategis yang kita
kenal dengan Kota Bunga, Kota Religius bahkan disebut juga Kota Pelajar,
lagipula memiliki jalur atau lintasan transportasi darat yang aksesnya
menghubungkan kota besar di Provinsi Sulawesi Utara juga ke provinsi tetangga,
hal ini sangat berpotensi terjadinya transaksi atau peredaran gelap dan
penyalahgunaan narkoba oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang pada
akhirnya akan mengahancurkan moralitas kehidupan masyarakat dan masa depan
generasi bangsa. Saya mengajak kepada kita semua selaku masyarakat untuk
bersama-sama menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika, jangan kita beri
ruang sedikitpun masuknya praktek-praktek penyalahgunaan narkotika agar Kota
Tomohon bersih dari hal tersebut,” tutup Eman.
Narasumber
dalam pembekalan satuan tugas tersebut masing-masing AKBP Drs Alfrets Mongi
selaku Kepala Bidang Pemberatasan BNN Provinsi Sulawesi Utara, Kapolres Kota
Tomohon AKBP Monang Simanjuntak SIK, serta unsur Badan Narkotika Kota Tomohon.
Tampak hadir para pejabat jajaran Pemkot Tomohon.(mic)