Iklan

May 31, 2016, 21:19 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

15 Ramperda 'KJ'. Tummiwa : Harus ada Batas Waktu


Jurnal, Manado – Dari 16 Ranperda pada tahun 2016, baru ranperda BUMD yang tuntas. Menanggapi hal tersebut, ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Sulut, Boy Tumiwa, mulai mengevaluasi proses penyelesaian 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini sudah dalam tahap pembahasan, Selasa (31/05/2016)).

Menurutnya, seharusnya pembahasan Perda perlu ada limit waktu. Namun, bedanya di Provinsi tidak menggunakan batas waktu dalam penuntasannya.

“Sebelumnya waktu saya berada di dewan Minsel (Minahasa Selatan) setiap pembahasan perda itu punya batas waktu,” ujarnya.

Dikatakan Tumiwa, semuanya berharap setiap Perda tersebut dapat diselesaikan tahun 2016.

“Memang kalau semangat kita ada. Tapi kita melihat dalam sejarah yang ada baru sekarang ini Ranperda  sangat banyak yakni 16. Semuanya bisa menilai,” ungkapnya.

Kepada sejumlah awak media, Tumiwa juga menandaskan bahwa dari kacamatanya, hingga kini sudah ada beberapa Perda yang digulir dan hampir selesai. Ia meminta semuanya dapat efektif berjalan.

”Ini kan sudah berapa yang Perda yang sudah digulir. Komisi II sudah ada Pansus BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Dari Komisi IV sudah menggulir Perda Budaya naskahnya  katanya sudah mulai dibahas. Komisi III sudah mulai membicarakan Perda Pohon. Begitu juga OPD sudah dimulai lagi kan ini,” bebernya

Ia  berharap, semua pansus sebaiknya memaksimalkan waktu yang ada.

"Kita berharap semuanya bisa diselesaikan,” tutupnya.(bin)