Tempat Karoke Inul Vista yang terbakar |
Jurnal,Manado
– Semakin tidak jelas. Kasus kebakaran tempat Karoke Inul Vista yang menewaskan
12 orang hanya mengendap di Polresta Manado.
Kasus yang
terjadi 25 Oktober 2015 tahun lalu telah ditetapkan dua orang tersangka yakni
DJ (selaku owner) dan FM (Manager Operasional Inul Vizta Manado) terjerat Pasal
359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Kedua
tersangka sempat dilakukan penahanan tapi saat ini keduanya tidak lagi di
tahan.
Sementara,
keluarga korban mendesak agar kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan
Negeri Manado (Kejari) untuk disidangkan.
Kapolresta Manado
AKBP Suprayitno mengatakan, kasus-kasus menonjol nanti akan ditindaklanjuti.
"Saya masih baru, nanti akan melihat dulu kasus-kasusnya,"tegas
Suprayitno.
Sementara
itu Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Syaiful Wahcid mengatakan, Polresta
Manado sudah menetapkan dua orang tersangka.
"Mengenai
pelimpahan berkas, dari kami sudah bolak-balik ke Kejari tapi dari JPU berkasnya
belum dinyatakan lengkap. Tapi dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar
perkara,”jawab Syaiful.(sdo)