Jurnal,Manado – Selain larangan Aparatur Sipil negara (ASN)
terlibat dalam parpol Mereka juga tidak bisa begitu saja di-nonjob-kan oleh
kepala daerah yang terpilih. Hal itu berdasarkan undang – undang ASN. Namun
tidak berlaku bagi ASN di lingkup Pemprov Sulut. Pasalnya, Wakil Gubernur
Sulut, Steven Kandouw menyatakan akan me – nonjob – kan pegawai yang melakukan
pelanggaran.
“Walaupun
ada undang – undang ASN, namun apabila ada SKPD yang mendapatkan rekomendasi
BPK maka kami akan melakukan tindakan itu,” kata Kandouw, saat diwawancara,
Jumat (27/05/2016), di lobi Kantor Gubernur Sulut, usai rapat evaluasi bersama kepala SKPD
Saat ini
mereka menunggu masukan dari BPK.
“Sekira
bulan juni. Skalian ada opini dari BPK juga ada rekomendasi. Apabila ada
pelanggaran maka wajib dislesaikan oleh SKPD terkait namun jabatan di-nonjob-kan,”
tandas Wagub, sembari mengatakan agustus dilakukan roling besar - besaran.(man)