Iklan

May 29, 2016, 06:09 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Wagub Katakan Selain Nonjob, ada Roling 'Berjamaah' Bulan Agustus

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw
Jurnal,Manado – Selain larangan Aparatur Sipil negara (ASN) terlibat dalam parpol Mereka juga tidak bisa begitu saja di-nonjob-kan oleh kepala daerah yang terpilih. Hal itu berdasarkan undang – undang ASN. Namun tidak berlaku bagi ASN di lingkup Pemprov Sulut. Pasalnya, Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menyatakan akan me – nonjob – kan pegawai yang melakukan pelanggaran.


“Walaupun ada undang – undang ASN, namun apabila ada SKPD yang mendapatkan rekomendasi BPK maka kami akan melakukan tindakan itu,” kata Kandouw, saat diwawancara, Jumat (27/05/2016), di lobi Kantor Gubernur Sulut, usai rapat evaluasi bersama kepala SKPD


Saat ini mereka menunggu masukan dari BPK.

“Sekira bulan juni. Skalian ada opini dari BPK juga ada rekomendasi. Apabila ada pelanggaran maka wajib dislesaikan oleh SKPD terkait namun jabatan di-nonjob-kan,” tandas Wagub, sembari mengatakan agustus dilakukan roling besar - besaran.(man)