Suasana RDP Pansus BUMD dan Eksekutif. |
Jurnal,
Manado – Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak pansus
dan eksekutif hingga Senin (20/06/2016)siang,
belum ada kata sepakat. Salah satu penyebabnya ditolaknya unsur DPRD dalam
pemilihan direksi untuk perusahan milik BUMD.
"Alasannya
apa? Mengapa unsur dewan tidak bisa terlibat dalam pemilihan direksi, sedangkan
tim ahli bisa. Kita harus memperjelas hal tersebut," tukas anggota fraksi
PDIP ini, Boy Tumiwa.
Hal lain
juga ditanyakan Netty Angnes Pantouw.
"Apakah
nantinya, perda BUMD ini saat dilapangan takutnya akan memonopoli setiap
bisnis, dan yang saya ingin tanyakan bidang bisnis apa saja yang akan masuk
dalam BUMD?" Tanya kader Demokrat ini.
Sementara,
Asisten II Sanny Parengkuan, mengatakan, perda BUMD ini akan ada sambungan perda
BUMD jilid dua dan seterusnya.
"Kalo
untuk monopoli saya kira itu tidak akan terjadi, tapi untuk ranperda BUMD ini
akan fokus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), nanti jika akan diperlebar pada
bidang usaha lainnya akan di buat perda BUMD bagian kedua dan seterusnya, BUMD
ini akan membentuk perusahan yakni PT, sedangkan aturan undang-undang tentang
PT, persoalan bisnis plan itu harus lewat RUPS," jelas Parengkuan.
Pernyataan Parengkuan
mendapat reaksi keras dari Masengi.
"Kalo
begitu, bisa-bisa ini akan jadi seperti Bank Sulut, kita yang memberi modal
lewat APBD tapi kenyataannya kita tidak bisa bersentuhan langsung" tegas
Masengi.
Ketua pansus
BUMD Teddy Kumaat, yang saat itu memimpin rapat menyatakan kesimpuan agar
kembali menggagendakan untuk konsultasi ke kementrian,
"Saya
kira agar hal-hal ini tidak semakin jauh melebar, bagaimana jika yang menjadi
pertanyaan dari pak Boy, pak Eddy dan ibu Netty kita konsultasikan ke
kementrian, kita coba saja agendakan dalam waktu dekat ini" tutur Kumaat.
Dalam
pantauan JurnalManado.com, seluruh anggota pansus BUMD pun langsung mengiyakan
usalan Kumaat untuk terbang konsultasi ke kementrian di Jakarta.(bin)