Iklan

June 23, 2016, 16:11 WIB
Last Updated 2016-06-23T23:11:34Z
Dinamika

Lontoh : Tuntutan Darea Tidak Mempunyai Kedudukan Hukum


Percy Lontoh, Kuassa Hukum GSVL - MOR

Jurnal,Manado – Kuasa Hukum GSVL – MOR, Stenly Lontoh SH dan Percy Lontoh SH, resmi mengajukan jawaban atas gugatan Syarief Arif Darea terkait pembatalan  kepemimpinan GS Vicky Lumentut-Mor Bastiaan (GSVL-MOR) sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado dengan mengajukan gugatan ke PTUN Manado Nomor Perkara 39/G/2016/PTUN.

Dengan  SK Pemberhentian Pejabat Walikota dan Pengesahan/Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado masa bakti 2016-2021 serta SK KPU Manado terkait Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Terpilih masa bakti 2016-202. Dalam sidang di PTUN Manado, Kamis (23/06/2016). Pasalnya, Syarif Darea sebagai penggugat, tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dikarenakan Syarif Darea bukanlah peserta dalam pemilukada kota manado sesuai amanat Pasal 157 ayat 4 dan ayat 5 UU No. 8 Thn 2015. Selain itu, PTUN Manado tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Syarif Darea.

“Iya. Karena kami beralasan sesuai dasar hukum menurut UU No. 8 Thn 2015, pertama; sengketa terkait hasil pemilukada hanya dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, pembatalan SK dikeluarkan KPU Manado terkait pemilukada Kota Manado hanya dapat diajukan di PT TUN Makassar. Pun pembatalan SK Menteri Dalam Negeri yang memberhentikan pejabat walikota serta mengangkat walikota dan wakil walikota Kota Manado terpilih adalah kewenangan PTUN Jakarta Pusat,” jelas Lontoh bersaudara.
Selanjutnya kami mempunyai alasan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilukada Kota Manado yang menetapkan GSVL-MOR sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado terpilih adalah bersifat final dan mengikat.

Keempat, bahwa KPU Manado, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulut telah melaksanakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi serta UU No. 8 Thn 2015.

“Berdasarkan uraian diatas, kami selaku kuasa hukum penggugat intervensi beralasan hokum, jika PTUN Manado menolak keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Syarif Darea,” tandas Stenly Lontoh.(tim)