Jurnal,Manado – Kembali diperingatkan
Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado – Hendrik Waroka,
S.Pd, DEA, setiap bidang usaha pariwisata yang berdomisili di wilayah hukum
Kota Manado, wajib mendaftarkan usahanya kepada Walikota melalui Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan.
“Usaha jasa perjalanan wisata, usaha penyediaan akomodasi, usaha
jasa makanan dan minuman, usaha kawasan wisata, usaha jasa transportasi wisata,
usaha daya tarik wisata, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi,
usaha jasa pramuwisata, usaha jasa penyelenggaraan MICE, usaha jasa konsultan
pariwisata, usaha jasa informasi pariwisata, usaha wisata tirta, dan usaha SPA
(Sante Par Aqua) termasuk jenis-jenis usahanya masing-masing,”tegas Waroka,
Senin (11/07/2016), saat diwawancarai diruang kerjanya.
Dijelaskannya,
tahapan pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan Peraturan Walikota Manado
Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata mencakup
permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pemeriksaan berkas permohonan
pendaftaran usaha pariwisata, pencantuman kedalam daftar usaha pariwisata,
penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan pemutakhiran daftar usaha
pariwisata.
Sedangkan
pendaftaran usaha pariwisata, meliputi permohonan pendaftaran usaha pariwisata
diajukan secara tertulis oleh pengusaha, pengajuan permohonan pendaftaran usaha
pariwisata disertai dengan dokumen, yaitu foto copy akta pendirian badan usaha,
akta perubahan yang berbentuk badan hukum dan foto copy kartu tanda penduduk
untuk perseorangan; foto copy izin tehnis dan dokumen lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau dokumen teknis lainnya.
Pengajuan dokumen tersebut diatas disampaikan dengan memperlihatkan dokumen
aslinya atau memperlihatkan foto copy atau salinan yang telah dilegalisasi.
Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen
yang diserahkan adalah absah, benar, dan sesuai fakta.
Setelah
dilakukan pemeriksaan berkas permohonan termasuk survei lapangan/uji petik
terhadap tempat usaha, selanjutnya Kepala Disparbud atas nama Walikota Manado
memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada
pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima dan tidak dipungut
biaya apapun.
“Jika ada
pejabat dan staf Disparbud Kota Manado yang memunggut biaya dalam proses
pengurusan TDUP pada pengusaha, maka Kami akan menindak dengan tegas berupa
sanksi pemberhentian dari jabatannya dan bahkan pemecatan dari PNS,” Ujar
Warokka melalui Humas Disparbud Kota Manado, N. Raymond Frans.(man)