Iklan

July 11, 2016, 19:17 WIB
Last Updated 2016-10-04T02:59:17Z
Manado

Waroka Ingatkan Pengusaha Pariwisata Wajib Melapor


Jurnal,Manado – Kembali diperingatkan Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado – Hendrik Waroka, S.Pd, DEA, setiap bidang usaha pariwisata yang berdomisili di wilayah hukum Kota Manado, wajib mendaftarkan usahanya kepada Walikota melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

“Usaha jasa perjalanan wisata, usaha penyediaan akomodasi, usaha jasa makanan dan minuman, usaha kawasan wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha daya tarik wisata, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha jasa pramuwisata, usaha jasa penyelenggaraan MICE, usaha jasa konsultan pariwisata, usaha jasa informasi pariwisata, usaha wisata tirta, dan usaha SPA (Sante Par Aqua) termasuk jenis-jenis usahanya masing-masing,”tegas Waroka, Senin (11/07/2016), saat diwawancarai diruang kerjanya.

Dijelaskannya, tahapan pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata mencakup permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pencantuman kedalam daftar usaha pariwisata, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan pemutakhiran daftar usaha pariwisata.

Sedangkan pendaftaran usaha pariwisata, meliputi permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha, pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen, yaitu foto copy akta pendirian badan usaha, akta perubahan yang berbentuk badan hukum dan foto copy kartu tanda penduduk untuk perseorangan; foto copy izin tehnis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau dokumen teknis lainnya. Pengajuan dokumen tersebut diatas disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan foto copy atau salinan yang telah dilegalisasi. Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah absah, benar, dan sesuai fakta.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas permohonan termasuk survei lapangan/uji petik terhadap tempat usaha, selanjutnya Kepala Disparbud atas nama Walikota Manado memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima dan tidak dipungut biaya apapun.

“Jika ada pejabat dan staf Disparbud Kota Manado yang memunggut biaya dalam proses pengurusan TDUP pada pengusaha, maka Kami akan menindak dengan tegas berupa sanksi pemberhentian dari jabatannya dan bahkan pemecatan dari PNS,” Ujar Warokka melalui Humas Disparbud Kota Manado, N. Raymond Frans.(man)