Jurnal,Manado – Dikatakan Walikota Manado DR GS Vicky
Lumentut (GSVL), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda) membawa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan
tersebut adalah perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan antar
tingkat pemerintahan, yaitu antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkot/Pemkab.
Adapun pelaksanaan yang mengatur tentang kelembagaan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun
2014 tersebut yakni PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang
memerikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat
daerah.
“Berdasarkan PP 18 tersebut, maka Pemkot Manado telah
melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang terdiri atas: urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; urusan pemerintahan wajib yang
tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; urusan pemerintahan pilihan; dan fungsi
penunjang urusan pemerintahan,” ujar Walikota GSVL.
Dijelaskan GSVL, didapatkan bentuk OPD Pemkot Manado
sebanyak 22 Dinas, 4 Badan, plus Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, dan
Inspektorat, serta Pemerintahan Kecamatan (selengkapnya lihat grafis).
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut terdapat efisiensi jumlah jabatan sebesar
15,82% dari sekitar 15-25% yang ditentukan Pemerintah Pusat.
“Perubahan mendasar dalam kebijakan penataan kelembagaan
perangkat daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014 adalah bahwa OPD ditata berdasarkan
prinsip ‘structure follows function’ atau ‘struktur mengikuti fungsi’.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka besaran kelembagaan yang akan dibentuk sama
dengan bobot kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.(man)