Iklan

September 2, 2016, 15:53 WIB
Last Updated 2016-10-10T22:54:00Z
Manado

Walikota : OPD Ditata Berdasarkan UU no 23 Tahun 2014

Jurnal,Manado – Dikatakan Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) membawa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan tersebut adalah perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan, yaitu antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkot/Pemkab.



Adapun pelaksanaan yang mengatur tentang kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut yakni PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang memerikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah.


“Berdasarkan PP 18 tersebut, maka Pemkot Manado telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang terdiri atas: urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; urusan pemerintahan pilihan; dan fungsi penunjang urusan pemerintahan,” ujar Walikota GSVL.


Dijelaskan GSVL, didapatkan bentuk OPD Pemkot Manado sebanyak 22 Dinas, 4 Badan, plus Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, dan Inspektorat, serta Pemerintahan Kecamatan (selengkapnya lihat grafis). Berdasarkan hasil pemetaan tersebut terdapat efisiensi jumlah jabatan sebesar 15,82% dari sekitar 15-25% yang ditentukan Pemerintah Pusat.


“Perubahan mendasar dalam kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014 adalah bahwa OPD ditata berdasarkan prinsip ‘structure follows function’ atau ‘struktur mengikuti fungsi’. Berdasarkan prinsip tersebut, maka besaran kelembagaan yang akan dibentuk sama dengan bobot kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.(man)