Jurnal,Manado - Diketahui saat
ini Pemerintah Provinsi Sulut lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
bersama DPRD Sulut lewat Badan Anggaran (Banggar) sedang disibukkan
mempersiapkan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.
Sesuai rencana, minggu depan diawali dengan pembahasan KUA-PPAS .
Andrei Angouw, Ketua DPRD Sulut
saat ditanyai sejumlah wartawan di jumpa pers beberapa waktu lalu membenarkan
hal itu, serta memberikan penegasan bahwa target pembahasan APBD 2017 selesai
30 November 2016.
"Pembahasannya bisa selesai
sesuai target, dan DPRD menunggu kesiapan pemprov terutama penyampaian KUA-PPAS
tahun 2017 dan mekanisme lainnya yang harus dilakukan oleh pemerintah
provinsi," jelas Angouw,Sabtu (29/10/2016).
Diketahui, sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah pasal 104 ayat 2, pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah
terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu)
bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan atau sekitar 30
November setiap tahunnya.
Bila hingga tenggat waktu 30
November atau 1 bulan lagi, penyusunan APBD 2017 belum juga rampung dan
mengumpulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sanksinya berupa
penundaan gaji kepala daerah.(bin)