Iklan

October 21, 2016, 07:43 WIB
Last Updated 2016-10-21T14:43:14Z
Tomohon

Dispenda Gelar Sosialisasi Perwako Standarisasi Honorarium



Jurnal,Manado - Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) mengadakan kegiatan Sosialisasi  Rancangan Peraturan Walikota Tentang Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya dalam Pelaksanaan Tugas Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon bertempat di AAB Guest House, Matani Tomohon, Jumat (21/10/2016).



Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Drs Arnold Poli SH MAP dalam kegiatan sosialisasi kali inimenjabarkan definisi dari standarisasi sebagai berikut, standarisasi berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output) / sub keluaran (sub output). Berlaku untuk satu SKPD atau beberapa / seluruh SKPD dan penetapan melalui keputusan Walikota. Adapun standarisasinya antara lain tuntutan peningkatan kualitas pelayanan public tertentu dan adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh SKPD. Juga Poli mengingatkan agar tiap SKPD wajib menggunakan standarisasi dalam penyusunan RKA-SKPD dan kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan standarisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.



“Saya mempersilahkan kepada para kepala dinas untuk memberikan masukan-masukan ataupun solusi tentang standarisasi honorarium ini agar nanti kedepan nya dapat berjalan dengan lancar dan baik” ujar Poli.



Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) Drs ODS Mandagi langsung memberikan koreksi tentang standarisasi honorarium ini seperti honorarium jasa pegawai Aparatus Sipil Negara atau Non Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk adanya penambahan atau pengurangan honorarium. Begitupun juga dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Mariam Rau SH, MH dan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP menyampaikan masukan-masukan tentang standarisasi honorarium yang berada dibawah dinas-dinas terkait.



“Selanjutnya untuk SKPD-SKPD yang lain yang belum menyampaikan masukan tentang standarisasi honorarium, untuk segera mengumpulkan paling lambat Hari Senin” tegas beliau.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang, Asisten Ekonomi & Pembangunan Ronni Lumowa S Sos MSi, Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKBMD Kota Tomohon Stevi Pioh SE MSi dan para pejabat Pemerintah Kota Tomohon.(michael)