Iklan

October 1, 2016, 07:06 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Ini Tuntutan Petani Cengkih Yang Diserahkan Kepada Keintjem

Jurnal,Manado - Keseriusan anggota DPR RI Djenrie Keintjem SH, MH untuk memperjuangkan hak petani cengkih sudah tidak diragukan lagi. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Keintjem dalam dialog yang diselenggarakan oleh Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) Sulut dan Himpunan Petani Cengkih (HPC) Sulut siang tadi, Sabtu (01/10) di Raja Oci Resto Jln. Toar Manado.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua APCI Sulut Tony Mukuan, para Wakil Ketua, Setly Kohdong SH, Jemmy Saroinsong S.Sos, Drs. Paulus Adrian Sembel MS, Sek APCI Sulut DR. Sefanya Oratmangun SE. MM, Ketua HPC Sulut Boy Tangkau, Sek. HPC Max Karaseran, APCI Minahasa Tito Manopo, para Tenaga Ahli D'Jek di DPR RI masing-masing: Novita Umbo SH.MH, Margo Tawas S.Sos. MSi, Jeffry Polii SE, Romeo Tumbel SH, Akeman Assa dan tim lainnya.

Dalam pertemuan dan dialog yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan fokus membahas masalah petani dan harga Cengkih yang selama ini belum ada perhatian pemerintah nasional.

Dalam pertemuan, antusias perwakilan petani Cengkih direspon positif oleh Legislator Dapil Sulut ini untuk diperjuangkan semaksimal mungkin. Bahkan disela-sela dialog, Keintjem memberikan beberapa informasi tentang kebijakan-kebijakan nasional sehubungan dengan permasalahan ini dan meminta perwakilan petani menyurat ke DPR RI.

"Kalo bisa menyurat ke DPR RI agar kami bisa memanggil hearing dengar pendapat masalah ini dan mengundang kehadiran perwakilan petani dalam hearing tersebut," usul politisi PDI Perjuangan ini.

Diakhir pertemuan perwakilan Petani, cengkih menyerahkan aspirasi dan tuntutan petani kepada Bapak Djenri Keintjem untuk diperjuangkan kepemerintah lewat lembaga DPR.

ASPIRASI DAN TUNTUTAN DPD ASOSIASI PETANI CENGKIH INDONESIA (APCI) SULUT.

1. Mencabut kebijakan Kemenperindag tentang Impor Cengkih.
2. Harus ada regulasi tentang Cengki bukan seperti selama ini hanya untuk tembakau.
3. Jadikan Cengkih sebagai komoditas strategis agar bisa diproteksi oleh Pemerintah, sebab telah berproduksi di 14 Provinsi san cengkih yang ada pada rokok kretek telah memberikan kontribusi besar kepada negara lewat cukai ratusan triliun/tahun serta kepada usaha pabrikan rokok kretek di Indonesia.
4. Harusnya ada Patokan Harga Dasar (PHD) secara naaional per tahun dan tahun 2017 sebesar Rp. 110.000/kg kering. (proteksi harga).
5. Ada regulasi mengatur keterlibatan Perbankan untuk bisa memfasilitasi dana pra panen lewat Kredi lunak seperti KUR.
6. Untuk provinsi/daerah sentra cengkih agar bisa diterapkan konsep 'resi gudang'.
7. Pemerintah harus campur tangan ketika saat panen raya untuk menekan empat perusahaan rokok kretek besar, seperti; Djarum, Bentoel, Gudang Garam dan Sampoerna membuka pembelian langsung kepada petani.
8. Adanya kebijakan pemerintah dalam hal Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok ke provinsi. Ini supaya ada transparansi pemanfaatannya dan sebaiknya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan petani misalnya untuk; pembibitan, peremajaan, pemupukan dll.
9. Adanya sharing dana hibah ke APBN/APBD ke APCI dan lembaga perjuangan petani Cengkih untuk kepentingan manajemen dan pelaksanaan program organisasi serta kegiatan lainnya dilapangan.(bin)