Walikota didampingi Wakil Walikota dan Sekot |
Jurnal,Manado - Perekrutan Kepala Lingkungan
(Pala) di jajaran pemerintahan Kota Manado sudah dimulai, hal tersebut diawali
dengan tahapan pemasukan berkas (formulir), dan kriteria lainnya seperti
disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Drs H Rum Usulu diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.Surat Permohonan kepada Walikota Manado
c.q. Camat
2.Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku
3.Melampirkan ijasah SLTA sederajat dan
apabila di lingkungan tersebut tidak ada yang memiliki ijasah SLTA maka dapat
diberikan dispensasi bagi calon yang berijasah setingkat di bawahnya.
4.Melampirkan surat keterangan berkelakuan
baik dari kepolisian
5.Melampirkan surat keterangan berbadan sehat
dari dokter
6.Berusia serendah-rendahnya 30 tahun dan
setinggi-tingginya 60 tahun sampai dengan saat seleksi atau per Januari 2017.
7.Melampirkan surat pernyatan tidak/bukan
pengurus partai politik, Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan memiliki pekerjaan
mengikat di tempat lain.
Adapun jadwal pelaksanaan seluruh tahapan
rekrutmen Kepala Lingkungan memakan waktu 12 hari dengan pembagian Jadwal
sebagai berikut :
-16 – 18 Januari 2017, Pengumuman persyaratan
calon kepala lingkungan.
-18 – 20 Januari 2017, Pendaftaran calon
kepala lingkungan dibuka secara umum di tiap-tiap kecamatan di Kota Manado.
-23 Januari 2017, Seleksi berkas calon kepala
lingkungan di masing-masing kecamatan.
-24 Januari 2017, Pengumuman Hasil
kelengkapan berkas di masing-masing kecamatan selanjutnya diserahkan ke tim
seleksi.
-25 – 26 Januari 2017, Pelaksanaan tes
tertulis dan wawancara serentak di Gedung Serba Guna Pemkot Manado.
-30 Januari 2017, Pengumuman hasil akhir
seleksi Para Kepala Lingkungan Terpilih oleh tim seleksi selanjutnya diserahkan
kepada masing-masing kecamatan untuk diserahkan, diumumkan/ditempelkan pada
papan pengumuman di setiap masing-masing kecamatan.
-31 Januari 2017, Penyerahan Surat Keputusan
kepada Kepala Lingkungan terpilih.(tim)