Wakil Walikota Saat Menyematkan PIN Kepada Pimpinan Tinggi Pratama |
Jurnal, Tomohon - Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn
Sompotan mengatakan, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan
instansi pemerintah ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, sebagai pedoman bagi
instansi pemerintah dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka. Hal
ini dikatakan Sompotan saat membuka kegiatan seleksi pimpinan tinggi pratama di
Kota Tomohon yang digelar di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Daerah Kota Tomohon jumat (3/02/2017).
Ditegaskannya,
untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi instansi pemerintah harus melakukan
seleksi secara terbuka.
"Pelaksanaan
seleksi jabatan didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan
sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, rekam jejak jabatan,
integritas, moralitas, sesuai kinerja, adil dan wajar dengan tidak membedakan
agama, ras, latar belakang politik, warna kulit, asal usul, jenis kelamin
status perkawinan dan umur", tutup Sompotan.
Sementara
itu, DR Tommy Sumakul SH MH selaku ketua panitia seleksi menjelaskan, tujuan
kegiatan ini untuk terselenggaranya seleksi calon pimpinan tinggi pratama
pemerintah Kota Tomohon yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
"Sasarannya
yakni terpilihnya calon pimpinan tinggi pratama pada tujuh jabatan yang
dilelang terbuka di pemerintah Kota Tomohon yang sesuai dengan kompetensi yang
dibutuhkan", ucap Sumakul.
Lebih dari
itu Sumakul menguraikan calon yang mendaftar berjumlah 19 orang terdiri dari 18
pejabat dari Kota Tomohon dan 1 pejabat dari Provinsi Sulut, dan yang, dan yang
lulus berkas hanya 18 orang yang saat ini mengikuti seleksi.
Tampak hadir
para panitia seleksi masing-masing JohanisTimbuleng MPA bersama Ir Agnes
Mandagi MT, hadir pula mantan Kepala BKD Masna Pioh SSos, saat ini Kadis
Pariwisata Kota Tomohon.(michael)