Iklan

May 2, 2017, 22:27 WIB
Last Updated 2017-05-03T05:27:59Z
Dinamika

Kementrian Ancam Bekukan Sekolah SKB yang Belum Beralih Fungsi

Irene : Kami Telah Ajukan Permohonan Kepada Pihak Pemkot Manado

Jurnal, Manado - Dikatakan  Kepala SKB Plh. Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Manado, Jovita Irene Turang, S.Pd bahwa saat ini Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), akan dialih fungsikan menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF).

"Ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Irene, saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (3/05/2017).

Menurutnya, semua permohonan kelengkapan berkas untuk keperluan alih fungsi telah dimasukkan ke Pemkot Manado.

"Kami tinggal menunggu hasil telaan pemkot," kata Irene. Sembari berharap kiranya permohonan dapat diterima sehingga proses pengurusan alihfungsi ke Kementrian dapat dilanjutkan.


Saat ini kata Irene, SKB merupakan satu - satunya yang ada di Kota Manado sebagai sarana pendidikan bagi kelanjutan Paket A,  B dan C. Selain itu juga disediakan untuk pendidikan PAUD Ada 7 kelompok bermain dan 20 tingkat TK.

Terkait fasilitas disekolah kata Irene, SKB memiliki asrama tapi sayangnya tidak terawat karena terbentur dengan anggaran.


Berdasarkan surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat no 423/C.CI.I/PR/2017 dan bahwa alih fungsi SKB dan Satuan Pembinaan Satuan Pendidikan Terakreditasi menjadi Satuan Pendidikan Non Formal.

Sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyelenggaraan PAUD dan Dikmas menjadi kewenangan pemerintah daerah sedangkan kewenangan pemerintah pusat untuk menerbitkan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK), pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan nonformal maka kami memohon saudara bupati/walikota untuk melakukan hal - hal sebagai berikut diantaranya : segera mengalihfungsikan UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)  sebagai satuan pendidikan nonformal sebagaimana permendikbud nomor 6 tahun 2016 tentang alih fungsi SKB sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Untuk itu tugas SKB bukan lagi sebagai unit kerja kantor/birokrasi, tetapi sebagai satuan pendidikan yang memiliki tugas melakukan layanan pembelajaran paud dan pendidikan masyarakat sesuai UU nomor 20 tahun 2003 bab I pasal I.(man)