Iklan

November 4, 2017, 15:26 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Sosialisasi PM 108, Organisasi Angkot di Sulut Setuju

Saat Dilakukan Tanyajawab Selaku moderator Kadis Perhubungan Sulut
Jurnal,Manado - Peraturan Menteri 108, telah disosialisasikan dan akhirnya disetujui oleh seluruh pengusaha angkutan melalui perwakilan pengurus angkutan umum yang ada di sulut. Sosialisasi tersebut disampaikan langsung Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan R1, Hindro Surahman. 


menurutnya, Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 berbunyi tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ia menjelaskan PM 108, sebagai jalan tengah dari polemik angkutan online, “Jadi peraturan Menteri ini telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, baik organda, operator angkutan online, kementerian, dan pemerintah se-Indonesia,” ungkap Surahmat saat bawakan sambutan pada Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017, yang digelar oleh Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut, Sabtu (4/11/2017) siang tadi bertempat di salah satu Hotel di Kota Manado.
Lanjutnya Peraturan Menteri ini berlaku per 1 November 2017 di seluruh wilayah hukum di Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.
"Kami berharap melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang,” ujarnya.
Adanya peraturan ini juga kata dia merupakan upaya Kementerian Perhubungan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Ada tiga landasan dalam Permenhub ini yaitu kepentingan nasional, kepentingan pengguna jasa dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen dan kesetaraan kesempatan berusaha," ucapnya.
Lanjutnya bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.
"Peraturan ini menyebutkan mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.
Tarif batas atas dan bawah diatur dalam PM 108 tahun 2017. Tarif batas atas dan bawah diatur dalam PM 108 tahun 2017. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengguna jasa transportasi bila mereka tidak memiliki alokasi dana yang cukup. Tarif yang terlalu rendah dapat menyebabkan pihak penyedia jasa transportasi tidak memiliki alokasi dana untuk merawat kendaraan sehingga akan mengganggu keselamatan pengguna jasa. Selanjutnya tarif batas bawah memiliki dua tujuan yaitu menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjaga investor atau operator angkutan umum dapat merawat merawat kendaraannya,"tuturnya.
"Selain tarif, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, PM 108 tahun 2017 ini juga mengatur mengenai kuota. Jumlah kuota merupakan perencanaan kebutuhan kendaraan dalam suatu wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur," sambungnya.
Dikatakannya lagi, ada 9 substansi yang diatur dalam PM 108 tahun 2017. Selain tarif dan kuota, Permenhub ini juga mengatur mengenai argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.
"Peraturan ini penting dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.Selain itu, sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Dalam PM itu juga diwajibkan pengemudi angkutan sewa khusus harus memiliki SIM Umum, bukan SIM A, uji KIR, proses pendaftaran kendaraan ke badan usaha, dan izin resmi Gubernur. Selain itu, ada juga kewajiban jika tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum," tandasnya.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Joi Oroh mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah pusat melalui Kemenhub yang hadir ditengah polemik antara angkutan online dan manual.
"Dengan sosialisasi PM 108 di Sulut, atas nama pemerintah provinsi Gubernur dan Wakil Gubernur (OD-SK) mengucapkan banyak terima kasih kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub yang sudah menggelar sosialisasi ini," kata dia, seraya berharap dengan ditetapkan PM 108 ini semua pihak bisa beroperasi tanpa menganggu satu sama lainnya," harap Oroh.
Turut hadir, jajaran Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota se Sulut, Perwakilan Ditlantas Polda Sulut, Dinas Kominfo Sulut Pengurus Organda Sulut/Kota Manado, para pelaku transportasi yang ada di Sulut, serta jajaran-staf Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut.(man)