Iklan

January 12, 2018, 00:59 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Diserahkan Wagub. Tuange Resmi Gantikan Bupati Talaud

Jurnal,Manado - Surat Pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip lewat Surat Keputusan yang dilayangkan dengan NOMOR 131.71 17 TAHUN 2018. Akhirnya diserahkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, di Ruang Kerjanya, Jumat (12/01/2018).

SK tersebut di terima oleh Wakil Bupati Kepulauan Talaud Petrus Tuange.

Usai menyerahkan SK tersebut Wagub menyampaikan pesan Gubernur kepada Wakil Bupati yang juga Plt. Bupati Petrus Tuange, tentang pentingnya koordinasi dan kekompakan dalam menjaga soliditas pelayanan kepada masyarakat.

"Kejadian ini pertama kali terjadi dan gubernur berharap juga yang terakhir. Kita semua tidak mau kejadian ini terjadi dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa segala sesuatu aturan dan norma harus dijalankan dan ditetapkan,"pungkas Wagub. Sembari mengatakan, keyakinan dirinya terhadap Plt. Bupati dalam menjalankan tugas dengan baik.

Sebelumnya telah diberitakan, Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip lewat Surat Keputusan yang dilayangkan dengan NOMOR 131.71 17 TAHUN 2018.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan data dan fakta dilapangan bahwa Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal Teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 12 Desember 2017 bahwa bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Panerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Sdri Sri Wahyumi Maria Manalip, SE (Bupati Kepulauan Talaud) melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.(man)