Iklan

August 9, 2018, 07:15 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:22:06Z
Politik

28 Bacaleg TMS, KPU Sarankan Ke Bawaslu

Jurnal,Manado - Pasca ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada 28 Calon Legislatif karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), disarankan agar parpol bersangkutan langsung mengadu ke Bawaslu Sulut. Hal ini disampaikan komisioner KPU Sulut Salman Saelangi kepada JurnalManado.com melalui Whatsup Kamis (9/8/2018).
"Segeralah melakukan pengaduan ke bawaslu,"kata Salman.

Ditanya apakah ada peluang dari partai untuk menggantikan caleg yang di TMS kan, kata Salman, hal tersebut tidak bakal terjadi disamping proses tahapannya terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(tino)