Iklan

September 20, 2018, 03:32 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:22:06Z
Politik

Akhirnya, Caleg Mantan Koruptor di Akomodir

JurnalManado-Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara ( Sulut)  menindaklanjuti surat edaran yang disampaikan oleh KPU Pusat terkait dengan calon legislator eks narapidana.
"Sesuai yang diidentifikasi oleh KPU Sulut ada empat calon legislator eks narapidana yang diakomodir oleh KPU Sulut, satu orang calon anggota DPD RI ,dua DPRD Sulut, Satu dari Kota Manado dan satu dari Bolmong Utara (Bolmut).,"tegas Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan STh kepada JurnalManado.com disela sela rapat koordinasi persiapan Pilkada damai Kamis (20/9/2018) diruang rapat KPU Sulut.
Lebih lanjut Momongan mengatakan, putusan mahkamah agung (MA) nomor 1905 ini sudah disampaikan kepada KPU Untuk ditindaklanjuti dan hal ini merupakan sesuatu yang wajib.
Peraturan Mahkamah Agung tersebut, ditindaklanjuti terutama eks koruptor  yang sudah memasukan berkasnya dan sudah lengkap akan di akomodir di daftar calon tetap (DCT) baik calon DPD RI maupun legislator.
Lebih lanjut mantan Ketua KPU Sulut menambahkan,bagi yang sudah lolos dan berkasnya belum lengkap di berikan kesempatan selama tiga hari untuk menyiapkan berkas tersebut.
Diketahui,calon eks korupsi yang akan diakomodir antara lain Syahrial K Damopolii dari DPD RI,Mike Nangka, Herry Kereh, Dharmawati Dareho serta dari caleg Kabupaten Bolmut yang barusan di TMS oleh Penyelenggara di Bolmut. (tino)