
JURNAL,JAKARTA-Yuki Irawan telah dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap
puluhan buruh di sebuah pabrik kuali di Tangerang, Banten. Serikat buruh
di kota tersebut meminta Yuki dihukum seberat-beratnya dan dikenakan
pasal berlapis.
"Kita sedang mengawal di Polres Tiga Raksa (Tangerang). Pelakunya harus dihukum dengan pasal berlapis. Jangan sampai dituntut dengan pasal-pasal yang ringan," kata ketua Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kota Tangerang, Rigen Azis, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/5/2013) malam.
Menurut Rigen, selain mengawal proses hukum di Polres Tiga Raksa, pihaknya juga telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) setempat. Diharapkan Disnaker dapat menyisir tempat-tempat usaha ilegal lainnya.
"Ini pertama kalinya kasus seperti ini muncul ke permukaan. Kita sudah bekerja sama dengan Disnaker untuk dapat menyisir tempat-tempat usaha ilegal," ujar Rigen.
Rigen melanjutkan, upah buruh pabrik kuali Rp 600 ribu perbulan benar-benar tak layak. "Atas nama buruh di Tangerang, kami meminta aparat untuk mengusut tuntas kasus ini," tutupnya.(dtc)
"Kita sedang mengawal di Polres Tiga Raksa (Tangerang). Pelakunya harus dihukum dengan pasal berlapis. Jangan sampai dituntut dengan pasal-pasal yang ringan," kata ketua Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kota Tangerang, Rigen Azis, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/5/2013) malam.
Menurut Rigen, selain mengawal proses hukum di Polres Tiga Raksa, pihaknya juga telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) setempat. Diharapkan Disnaker dapat menyisir tempat-tempat usaha ilegal lainnya.
"Ini pertama kalinya kasus seperti ini muncul ke permukaan. Kita sudah bekerja sama dengan Disnaker untuk dapat menyisir tempat-tempat usaha ilegal," ujar Rigen.
Rigen melanjutkan, upah buruh pabrik kuali Rp 600 ribu perbulan benar-benar tak layak. "Atas nama buruh di Tangerang, kami meminta aparat untuk mengusut tuntas kasus ini," tutupnya.(dtc)