Iklan

May 10, 2013, 18:55 WIB
Last Updated 2013-05-11T01:55:21Z
Nasional

Buruh Tuntut Yuki Dihukum Seberat-Beratnya

JURNAL,JAKARTA-Yuki Irawan telah dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap puluhan buruh di sebuah pabrik kuali di Tangerang, Banten. Serikat buruh di kota tersebut meminta Yuki dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pasal berlapis.

"Kita sedang mengawal di Polres Tiga Raksa (Tangerang). Pelakunya harus dihukum dengan pasal berlapis. Jangan sampai dituntut dengan pasal-pasal yang ringan," kata ketua Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kota Tangerang, Rigen Azis, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/5/2013) malam.

Menurut Rigen, selain mengawal proses hukum di Polres Tiga Raksa, pihaknya juga telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) setempat. Diharapkan Disnaker dapat menyisir tempat-tempat usaha ilegal lainnya.

"Ini pertama kalinya kasus seperti ini muncul ke permukaan. Kita sudah bekerja sama dengan Disnaker untuk dapat menyisir tempat-tempat usaha ilegal," ujar Rigen.

Rigen melanjutkan, upah buruh pabrik kuali Rp 600 ribu perbulan benar-benar tak layak. "Atas nama buruh di Tangerang, kami meminta aparat untuk mengusut tuntas kasus ini," tutupnya.(dtc)