Iklan

May 28, 2013, 05:38 WIB
Last Updated 2013-05-28T12:38:42Z
BolmutUtama

Hamdan "Seperti Menjilat Ludah Sendiri"

BOLMUT –Seperti menjilat ludah sendiri. Janji untuk mencabut  berkas perkara yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang dikatakan oleh  Bupati Drs Hamdan Datunsolang (HD) didepan ribuan masyarakat Bolmut pada saat pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bolmut dilapangan kembar Boroko 23 Mei Lalu ternyata diingkari.
Pasalanya, HD yang juga calon Bupati nomor urut 4 pada pemilihan umum kepala daerah (Pilbup) 8 Mei lalu. Hingga kini masih terus berlanjut dengan Nomor Perkara 56/PHPU.D-XI/2013, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten Bolmut pemohon Hamdan Datunsolang dan Farid Lauma (HD-FL).
Hal ini mendapat kritikan dari sejumlah tokoh masyarakat Bolmut. Seperti yang disampaikan sesepuh Bolmut  H D H Pontoh.
”Beliau (HD. Red)seharusnya konsisten dengan ucapanya, dan ini sudah kedua kalinya Hamdan melakukan pembohongan public, yakni pada saat suksesi lalu, dirinya mengatakan tidak akan maju lagi dan mendukung pasangan Depri Pontoh-Suriyansyah Korompot tetapi dia ingkari,”kata Abo Doti sapaan akrabnya.
Senada hal disampaikan tokoh masyarakat Bolmut, Munir B Lauma.
”Seorang yang telah dianggap pemimpin harus sesuaikan dengan apa yang dia ucapkan, jangan ingkar janji,”tandas Lauma.
Salah satu tim sukses pemenangan HD-FL ketika ditemui awak media, Rahman Dontili yang juga wakil ketua 1 Partai Demokrat (PD) juga tercatat sebagai partai pendukung pasangan HD-FL membenarkan jika gugatan tersebut masih berlajut ke MK. Ironisnya, pada saat ditemui beberapa wartawan media cetak, Rahman didampingi oleh salah satu pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolmut, Mustarin Humagi SHI.
Menurut Mustarin, pihaknya, telah melaporkan seluruh persoalan yang terjadi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi.
“Seluruh kasus sudah disampaikan,”beber Mustarin. Jika kasus ini dimenangkan oleh pihak penggugat lanjut Mustarin tentu yang akan dilantik adalah pemenang ke dua (HD-FL), kerena ada beberapa kasus yang seperti ini yang dilantik pasangan runner up bukan pemenang.
“Ada salah satu daerah dengan gugatan yang sama, yang dilantik urutan dua, bukan pemenang,”jelas Mustarin didampingi Rahman saat diwawancarai di salah satu kedai Desa Kuala Utara pada Minggu (27/5). (js)