Iklan

May 10, 2013, 08:56 WIB
Last Updated 2013-05-10T15:56:52Z
Nasional

KPK Segera TetapkanTersangka UI

JURNAL,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi telah merumuskan unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, kemungkinan besar dalam waktu sepekan lagi pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari penyelidikan proyek di UI tersebut.

Dengan diterbitkannya sprindik, artinya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Yang sudah di kami adalah laporan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan biasanya (tersangka) akan disampaikan setelah itu. Mudah-mudahan dalam sepekan karena laporan hasil penyidikan sudah disirkulasikan," ungkap Bambang di Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Menurut Bambang, pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait proyek teknologi informasi perpustakaan UI ini kemungkinan sudah dirumuskan. "Biasanya sudah," ujar Bambang.

Proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan UI memakan anggaran sekitar Rp 20 miliar. Diduga, ada keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek tersebut. Informasi dari KPK juga menyebutkan, selain proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan UI, KPK menerima laporan mengenai pengadaan proyek lain di UI. Saat ini, bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK masih menelaah laporan tersebut.

Rektor demisioner UI, Gumilar R Somantri, kepada Kompas mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.

Terkait penyelidikan proyek TI perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Gumilar. Seusai dimintai keterangan tahun lalu, Gumilar mengaku hanya dikonfirmasi soal perubahan hartanya. Dia juga mengaku senang jika KPK mengungkap indikasi penyelewengan terkait proyek-proyek pengadaan di UI.(kps)