Iklan

May 2, 2013, 21:51 WIB
Last Updated 2013-05-03T04:51:50Z
Hukrim

Pelangi di 'Goyang' Pelangi Hamil

JURNAL,MANADO-Seorang gadis cantik sebut saja Bunga (18), warga Kecamatan Malalayang, akhirnya melaporkan lelaki NB alias Ipi (20) warga Dendengan Dalam (Dendal), Kecamatan Paal 2 ke Polresta Manado. Itu karena lelaki NB tak bertanggungjawab atas perbuatannya setelah berulang kali menggoyang Bunga hingga hamil.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu 29 April 2012 silam, di rumah pelaku, Kelurahan Dendengan Dalam (Dendal), Kecamatan Paal Dua.

Sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum, Koran ini menyebutkan, keduanya saling berkenalan kemudian melanjutkan hubungan pacaran. Nah, saat baru beberapa bulan saja pacaran, dan pelaku NB yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini berhasil merayu korban. Saat itu,  pelaku mengajak korban Bunga pergi ke rumahnya di Dendal. Selanjutnya, pelaku merayu korban untuk berhubungan intim laiknya suami istri, dengan iming-iming, akan bertanggungjawab jika korban hamil dikemudian hari.

Termakan rayuan pelaku, korban menyerahkan dirinya untuk disetubuhi oleh pelaku. Nah, semenjak hari itu, keduanya saling ketagihan. Dan setiap ada kesempatan, keduanya sering melakukan hubungan badan terlarang tersebut..

Namun, belakangan setelah korban mengandung jabang bayi hasil hubungan gelap keduanya, korban menagih janji pelaku. Tapi sialnya, pelaku terus saja mengulur waktu dan dan memilih kabur dari tanggungjawab.

Sakit hati dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke Polresta Manado pada Rabu (01/05) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Drs Amran Ampulembang MSi, ketika dikonfirmasi melalui kasubag Humas AKP Ruswan Buntuan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya sudah ditangani oleh Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” tungkas Buntuan.