Iklan

May 6, 2013, 10:02 WIB
Last Updated 2013-05-06T17:02:05Z
DPRD Sulut

Sondakh: Lahan itu milik Pemerintah Provinsi

JURNAL,MANADO- Tidak dengan perencanaan yang matang, alhasil rencana pembangunan gedung baru jadi polemic ditingkat atas. Pasalnya lokasi yang akan dijadikan lahan pembangunan kantor wakil rakyat sulut ternyata telah ditempati oleh warga selama tiga puluh tahun. Bahkan dilokasi tersebut telah dibangun rumah permanen oleh masyarakat. Ujung-ujungnya masyarakatpun dengan tegas menolak pembangunan gedung tersebut.

Selain itu juga, sebagian lahan telah di kontrakkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kepada beberapa perusahaan selama lima tahun.

Seperti dikatakan Walikota Manado saat menghadiri reses dua Wakil Ketua DPRD Sulut, Joudi Watung dan Drs Arthur Kotambunan, di gedung GMKI Yehuda, Sario, Senin (29/4) lalu.

"Sebagai Walikota, saya tentunya wajib menyampaikan aspirasi masyarakat Manado kepada para wakil mereka di DPRD Sulut,” ucap Lumentut. 

Selain itu juga masyarakat meminta agar lahan tersebut menjadi milik mereka karena mereka sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di wilayah itu.

“Bahkan warga memohon kepada pemerintah untuk bisa mengeluarkan sertifikat kepemilikan lahan kepada mereka. Alasan mereka, masakan pendatang dari luar bisa dengan mudah medapat lahan dan tempat tinggal, tapi masyarakat asli yang sudah menetap lama sangat sulit,” ujar
Lumentut yang juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sulut tersebut.
Dengan alih-alih demikian maka terindikasi bahwa adanya miss komunikasi antara Pemerintah Kota dan Provinsi dalam penetapan lahan pembangunan Gedung DPRD tersebut.

Sementara pihak pemprov yang telah menetapkan lokasi pembangunan sehingga telah merekomendasikan pelaksanaan tender bahkan telah ada pemenang sepertinya akan dimentahkan dengan kondisi lahan yang tidak jelas.

Namun dikatakan oleh Pelaksana tender dalam hal ini Sekretariat DPRD Sulut, Kepala Bagian (Kabag) Umum, Lucky Sondakh bahwa dengan adanya kejadian tersebut tidak akan membatalkan pemenang tender karena telah sah. Artinya pelaksanaan proyek harus berjalan.

“Nantikan banyak opsi yang bisa diambil melalui balai pengujian, sebab kontrak tidak boleh diputuskan tapi bisa saja lokasi dipindahkan,” terang Sondakh.

Dilanjutkan Sondakh, saat ini mereka (Sekretariat) sedang menunggu hasil sanggahan panitia dalam hal ini Dinas PU kepada pemenang dan nantinya akan dilakukan berita acara penetapan pemenang dan disampaikan ke Sekretariat DPRD untuk dibuat kontrak.

“Nantinya akan ada pertemuan awal oleh Sekretariat dan kontraktor sebelum pelaksanaan proyek dimulai. Dan yang pasti lahan itu adalah milik Pemerintah Provinsi,” pungkas Sondakh didampingi PPTK.(man)