Iklan

May 11, 2013, 17:41 WIB
Last Updated 2013-05-12T00:41:56Z
NasionalUtama

Wanita Disekeliling Fathanah Bisa Dikenai Pasal Pencucian Uang

JURNAL,JAKARTA-KPK belum menemukan bukti keterlibatan tindak pidana pencucian uang dari tersangka Ahmad Fathanah kepada beberapa perempuan. Menurut pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mereka yang pasif dapat dikenai pasal yang termaktub di Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Undang-undang No 8/2010.

Yenti menyebutkan pasal tindak pidana pencucian uang yang mendukung dalam menjerat si penerima pasif terdapat di pasal 5 (1) yang berbunyi, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

"Ketika ada pencucian aktif pasti ada pencucian pasifnya, yang jelas di dalam hukum penerima pasif itu adalah bagian dari pencucian uang," kata Yenti saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/5/2013).

Yenti mencontohkan penanganan pencucian uang yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tersangka Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli. Dalam kasus tersebut, Marwan memanfaatkan nama dua anak dan seorang cucunya untuk membuka rekening dan menampung uang hasil transaksi narkotika.

Mereka yang dimanfaatkan, kata Yenti, memang tidak mengetahui dari mana dan untuk apa uang yang ditransfer ke rekening mereka. Anak dan cucu Marwan pun diketahui tidak pernah menikmati uang tersebut, karena pengelolaan sepenuhnya di tangan Marwan.

"Artinya harus mulai dimunculkan kesadaran untuk bertanya uang tersebut berasal dari mana. Langkah itu untuk menghindari praktik-praktik korupsi dari awal," jelas Yenti.

Dalam upaya penyidikan kasus pencucian uang yang dilakukan Fathanah, KPK dapat menerapkan pola demikian. Penyidikan dapat dilakukan sekaligus baik aktor pencucian uang yang berperan aktif atau pun pasif (penerima).

"Kalau berlama-lama tidak dijerat maka pelaku akan memiliki cara sendiri untuk menghilangkan hasil dari pencucian uang," papar Yenti.

Vitalia Shesya, Ayu Azhari, dan beberapa perempuan lainnya menerima aliran dana dari Fathanah. Mereka ada yang sudah mengembalikan dan ada juga yang hartanya disita KPK.

"Sejauh ini, hasil pemeriksaan mereka tidak ada kesengajaan untuk melindungi. Mereka tidak tahu asal usul uang itu," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/5/2013).

Johan menjelaskan, pengakuan Fathanah, perempuan itu adalah temannya. Uang itu juga, berdasarkan pengakuan diberikan untuk hubungan bisnis, manggung, dan sebagai teman.

"Mereka juga tidak menanyakan dari mana uang itu," tuturnya.(dtc)