
KOTAMOBAGU –
Berdasarkan informasi bahwa harta salah satu calon walikota Tatong Bara (TB) peninggalan
mendiang suaminya Samsuri Masloman (Alm), kabarnya akan disita oleh pihak
Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu.
Dan berdasarkan pengakuan mantan ipar Tatong
Bara, Abdullah Masloman yang menurutnya permohonan penyitaan sudah dimasukkan atas
harta yang diperkarakan.
Dalam waktu dekat ini melalui pihak pengadilan
agama akan melakukan penyitaan, dibantah oleh Humas PA, Waffa SH.
Satu buah rumah di Kelurahan Matali dan Sinindian, satu unit
mobil CRV warna hitam, satu unit mobil Pick Up, lahan kebun yang berada di Desa
Buyandi, Nuangan dan Bubak.
Tak hanya berupa harta fisik, namun uang senilai
400 juta pun turut serta digugat oleh Abdullah, bukan penyitaan eksekusi harta,
tetapi ini adalah sita jaminan saja agar obyek yang menjadi perkara sengketa tersebut
tidak berpindah tangan.
“Ini bukan eksekusi penyitaan harta, tetapi ini sita jaminan
agar obyek yang menjadi sengketa tersebut tidak berpindah tangan, yakni
pengertiannya untuk mengamankan saja obyek tersebut, sampai menunggu putusan
pengadilan, sebab proses hukumnya masih berjalan, dan agenda replik penggugat
nanti akan digelar tanggal 1 juli 2013 mendatang”, Terang Waffa selaku Humas
Pengadilan Agama Kotamobagu. (Cq)