Jurnal Manado, Boltim - Sampai batas waktu yang telah
ditetapkan Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan sipil pusat
untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga akhir Juli
dengan kontrak 39.304 penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terbilang bisa memenuhi target.
Pasalnya dari daftar penduduk Boltim yang wajib KTP yakni
65.976, oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Boltim
Zulfaki Gaib SE kepada Jurnal Manado Selasa (30/07) mengatakan sesuai dengan
kontrak Dirjen Kependudukan dan Capil bersama Bupati Boltim Sehan landjar
sebelumnya, kami telah merealisasikan perekaman e-KTP mencapai 34.624 penduduk
atau sekitar 88,09 persen dari isi kontrak.
" Sesuai isi kontrak perekaman e-KTP oleh Dirjen
Kependudukan dan Capil bersama Bupati Boltim, Disdukcapil telah capai target
hingga akhir Juli yakni 34.624 atau 88,09 persen." Ujar Gaib
Gaib juga optimis memasuki masa penutupan perekaman,
Disdukcapil akan berupaya kembali untuk melakuakan perpanjangan kontrak
perekaman. Mengingat capaian Disdukcapil untuk tahun 2014, para penduduk sudah
diharuskan mengantongi e-KTP.
" Capaian saya di 2014 semua penduduk sudah harus
memiliki e-KTP, jadi kedepan saya akan berupaya untuk mengajukan permohonan
kontrak perekaman kembali." Katanya
Dirinya pula menghimbau untuk mecegah penggandaan nama di
e-KTP, diharapkan bagi para penduduk yang ingin berpindah tempat agar
melaporkan diri kepihak kecamatan agar nantinya Disdukcapil dapat segera
menghapus data yang telah ada di Disdukcapil.
" Saya harapkan untuk para masyarakat yang ingin pindah
daerah agar melapor ke pihak kecamatan atau Disdukcapil, agar supaya kami dapat
melakukan penghapusan nama untuk mencegah adanya penggandaan nama."
Tambahnya (Billy)