Iklan

July 18, 2013, 08:35 WIB
Last Updated 2013-07-18T15:35:57Z
Boltim

Meyke : Pencairan ADD masih tersisa 3 Desa

Jurnal Manado, Boltim - Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang disalurkan Pemerintah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)bagi 51 desa semenjak bulan mei lalu, dikabarkan masih tersisa 3 desa yang belum mengambil dana ADD tersebut.Hal ini dikatakan Dra. Meyke Mamahit MAP Kamis (18/07) kepada Jurnal Manado.

"Masih ada 3 desa yang kami tunggu untuk melakukan pencairan dana, desa tersebut meliputi  Badaro, Atoga dan Bongkudai Baru. namun hingga kini pemerintah desanya belum datang juga," tutur Meike.

Meyke juga mengatakan bahwa faktor kendala belum tercairkannya ADD tersebut disebabkan karena adanya pemisahan laporan antara Alokasi Dana Desa (ADD), Tunjangan Pokok Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dan dana insetif tokoh agama. Ketiga desa tersebut. Sehingga membuat aparatur ketiga desa binggung dan nyaris tidak bisa memasukkan SPJ sebagai bukti penggunaan dana ADD ke Pemda.

"Waktu audit BPK kita terpaksa dihari terakhir melakukan penjemputan langsung SPJ dan membantu menyusunnya, karena oleh aparat desa terlihat bingung dalam pembuatan laporan pemisahan keuangan tersebut" beber Meike. Sehingga belajar dari pengalaman tersebut Meike mendesak ke pemerintah desa agar segera melakukan pencairan dana agar tidak terdesak oleh waktu dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan dana.

"Kita tidak akan mencairkan dana apabila tidak ada permohonan. Kalau tidak segera mengajukan permohonan, takutnya pencairan dana sisa, pada tahap kedua yang 40 persen tidak akan dapat, berhubung tahun anggaran selesai," Jelas Meike.

Meike mengatakan dampak belum dicairkan dana desa tersebut semua aparat desa belum bisa menikmati tunjangannya. "Apabila belum mengajukan, korbannya adalah aparat desa yang belum menerima honor, " jelasnya.

Katanya, dalam melakukan permohonan pemerintah desa wajib mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) desa, Peraturan desa serta surat pemohonan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa dibayarkan.

"Penyusunan SPJ mudah sebenarnya kalau pengelolaannya jelas sesuai yang tersusun dalam RKA desa. Apalagi Bupati telah mengeluarkan Surat Keputusan pendampingan oleh Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap desa yang ada untuk melakukan pembimbingan dalam pengelolaan keuangan dan lainnya," jelas Meike.  (Billy)