
Manado-Gugatan
Perdata Nomor: 438/PDT.G/2012/PN.MDO yang diajukan oleh Stenly Wakkary selaku
Direktur CV. Tri Jaya Mandiri SJ ditolak
seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Kuasa hukum Pemerintah Kota Manado, Roy R. Sekeon, SH dan
Allen F. Ngantung, SH mengatakan bahwa majelis hakim menolak gugatan
karena semua kegiatan yang dikerjakan oleh penggugat (Stenly Wakkary) telah
dibayarkan oleh tergugat, kecuali kegiatan-kegiatan yang bukan tanggung jawab
tergugat, tetapi tanggung jawab Enny Julie Angelie Umbas.
Majelis hakim terdiri dari Vera Lihawa, SH selaku hakim
ketua; Parlindungan Sinaga, SH; dan Novri Oroh, SH. Sedangkan kuasa hukum
terdiri dari: Donald Supit, SH; Roy R. Sekeon, SH; Allen F. Ngantung, SH dan
Seska Pukul, SH.(hms)