Manado – Proyek
pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) seperti ‘mision Imposible’. Pasalnya proyek IPAL yang akan dilaksanakan di
Kawasan Bolevard dan Jalan Sam Ratulangi yang akan dilaksanakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum (PU) bidang Cipta Karya ini selain belum ada koordinasi yang
baik dengan Pemerintah Kota Manado juga anggaran yang diperuntukkan pemasangan
pipa ipal hanya sampai batas jalan. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Sulut,
Eddyson Masengi, dalam hearing komisi III bersama Dinas PU Sulut.
“Pemasangan pipa instalasi hanya sampai di batas jalan.
Sementara untuk pemasangan pipa ke rumah-rumah bukan tanggungjawab proyek. Mana
ada masyarakat mau rumahnya dibongkar dan tidak diperbaiki lagi oleh pemerintah,”
ujar Masengi.
Selain itu juga dia menyayangkan jika dalam pelaksanaan
proyek belum ada komunikasi yang baik oleh Pemerintah Kota Manado. Pasalnya
biaya pemasangan instalasi dari batas jalan ke rumah ditanggung oleh Pemkot.
Sebelumnya telah dijelaskan oleh Kasatker PPLP (Pengembangan
Penyehatan Lingkungan Permukiman) Bidang Cipta Karya, Raymon Kudati,
pembangunan IPAL Outside dengan PAGU anggaran Rp30 milliar terbagi atas 3500
sambungan rumah meliputi Kelurahan Wenang Utara dan Wenang Selatan. Menurutnya,
Tahun ini dipasang pipa 200 mm dengan kedalaman 2 meter menyusul pipa 300 dan
400 yang sudah dipasang tahun anggaran . Dan yang telah terpasang sepanjang 2
Kilo Meter.
“Dalam proyek pemasangan pipa hanya sampai batads jalan dan
selebihnya untuk pemasangan ke rumah menjadi tanggungjawab Pemkot sebab
penyerahan aset juga ke pemerintah kota. Ini adalah proyek penyelamatan lingkungan
termasuk penyelamatan taman laut Bunaken. Manado adalah pilot project bersama
15 kota lainnya,” jelas Kudati. IPAL akan dibangun di sepanjang Jalan Piere
Tendean, Jalan Korengkeng, Jalan Sarapung, Jalan Sudirman, Kelurahan Mahakeret,
Wakeke, Jalan Toar serta Jalan Samrat 5 hingga Samrat 13, punkasnya.(man)
