Iklan

August 1, 2013, 09:48 WIB
Last Updated 2013-08-01T16:48:32Z
Manado

KPK: PNS dan Penyelenggara Negara JanganTerima Parsel

Jakarta - KPK mengeluarkan imbauan resmi yang ditujukan kepada para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil jelang lebaran. Inti dari imbauan itu adalah pelarangan penerimaan parsel dan penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

"KPK mengeluarkan imbauan untuk pegawai negeri dan para penyelenggara negara berkaitan dengan penerimaan hadiah atau parsel dan beberapa hal lain menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2013).

Walaupun hanya bersifat imbauan, KPK berharap semua pihak yang diimbau mau menaati. Khusus untuk masalah parsel, KPK melalui juru bicaranya menyampaikan saran yang lebih baik.

"Pejabat itu sudah mampu, sehingga tidak perlu diberi parsel. Lebih baik parsel diberikan kepada orang-orang yang kurang mampu agar mereka bisa merasakan juga," jelas Johan.

Berikut beberapa imbauan yang dikeluarkan oleh KPK :

1. KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun.

2. Pegawai negeri dilarang meminta parsel, hadiah, atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta THR dari perusahaan rekanan.

3. Aset-aset negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik.

4. Unit kendali gratifikasi yang ada di masing-masing instansi untuk melaporkan apabila ada pemberian selambat-lambatnya 30 hari.

5. Bagi pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara yang mendapatkan hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain dari pihak swasta untuk langsung melaporkan kepada bagian gratifikasi KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan.(dtc)