Iklan

September 30, 2013, 06:58 WIB
Last Updated 2013-09-30T13:58:42Z
Boltim

Bangun "Lispet" tanpa izin, Aleg Doni abaikan penyuratan ESDM

Jurnal Manado, Boltim - Pelayangan surat pemberhentian operasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terkait pengolahan emas berbentuk rendaman sianida di areal pertambangan Panang, desa Kotabunan, dikabarkan telah diabaikan oleh Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Boltim Doni Sahe.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Ir. Jamaludin kepada Jurnal Manado, Senin (30/09). Jamal mengatakan sejak lispet "ilegal" tersebut dibangun Aleg Doni, dinas ESDM telah beberapa kali menyurati, namun sampai dengan saat ini surat tersebut belum direspon. " Surat teguran terakhir kali kami kirim pada Jum'at (27/09), namun aleg tersebut tatap kumabal." Ujar Jamal

Jamal juga mengatakan, secara hukum aleg Doni telah jelas-jelas telah melakukan kesalahan, karena telah mendirikan pabrik rendaman secara diam-diam tanpa mengantogi izin pertambangan dan izin UKL-UPL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Boltim. " Secara hukum aleg tersebut telah meyalahi aturan sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, PP 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, dan izin UKL-UPL." Tandasnya

Sementara itu Aleg DPR Boltim, Doni Sahe saat dikonfirmasi mengatakan, setelah adanya pelayangan surat dari Dinas ESDM Boltim beberapa hari lalu, dirinya dengan segera langsung menutup aktivitas perendaman yang terletak di Panang, desa Kotabunan. "Saat ini aktivitas perendaman sudah saya tutup sesuai intruksi ESDM pada Jum'at lalu," kata Doni

Sementara itu saat ditanyakan tentang status kelegalan perendamannya tersebut di dinas ESDM, dirinya mengatakan, " pokonya areal tersebut telah ditutup, dan sampai dengan saat ini tidak ada pencemaran lingkungan," tandasnya (Billy)