
Imran Makadomo |
Menurutnya, memang proses pengurusan ijin operasional, harus diurus melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun ijin HO-nya harus diurus di KP2T.
"Kalau saya tanya ke ESDM lalu, kata mereka sudah sementara diurus, namun ijin HO-nya belum diurus disini (KP2T) yang menangani," ujar Makadomo.
Lanjutnya, PT Dinasti harus mengantongi HO juga dari kantor mereka. Sebab, itu perlu untuk keamanan usaha galian C pihak perusahaan. "Harus dong, tidak ada yang tidak mengantongi ijin HO. Mereka juga-kan sudah mengambil material dari daerah kita. Contohnya, PT ASA saja tetap memperpanjang ijin mereka," tutupnya.(Billy)