
Jurnal Manado, Boltim – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan bahwa, memasuki masa akhir perjanjian kerja yang telah ditetapkan yakni 18 Oktober 2013, Proyek pengadaan kontruksi pembangunan kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang dikerjakan CV. Jims akan segera di putuskan kontraknya paling lambat 21 Oktober nanti.
Rencana pemutusan kontrak tersebut, dilakukan Dinas PU karena CV. Jims dinilai tidak mampu mengerjakan pekerjaan berbandrol 1,8 miliar rupiah selama kurun waktu 6 bulan. dimulai pada 22 April sampai dengan 18 Oktober.
“ Jadi sesuai dengan perjanjian kerja, pemda akan tetap melakukan pemutusan kontrak terhadap CV. Jims,”ujar Kadis PU Boltim Minderd Mawu ST.
Minderd juga mengatakan sebelum dilakukannya pemutusan kontrak, terlebih dahulu Dinas PU akan melakukan opname atau pemeriksaan fisik bangunan secara menyeluruh. Bila nantinya realisasi fisik tidak mencapai 70 persen, maka otomatis CV. Jims akan segera diputuskan kontraknya serta perusahannya pun akan masuk daftar hitam atau di Black List Dinas PU.
“ Walaupun masih akan di opname Dinas PU, CV. Jims sudah tidak bisa menghindar lagi dari ancaman pemutusan kontrak. sebab sampai dengan hari ini realisasi fisik mereka (CV.Jims) baru mencapai 40 persen,” kata Minderd.
Minderd juga menambahkan selain CV. Jims, CV. Bersatu juga nantinya bakal kena putus kontrak. sebab sampai dengan hari ini pula, realisasi fisik pengadaan kontruksi air bersih desa Tobongon, kecamatam Modayag, hanya terbilang 0,79 persen.
“ Selain CV. Jims, pemutusan kontrak juga akan kami lakukan terhadap CV. Bersatu apapun resikonya,” tandas Minderd. (Billy)
Rencana pemutusan kontrak tersebut, dilakukan Dinas PU karena CV. Jims dinilai tidak mampu mengerjakan pekerjaan berbandrol 1,8 miliar rupiah selama kurun waktu 6 bulan. dimulai pada 22 April sampai dengan 18 Oktober.
“ Jadi sesuai dengan perjanjian kerja, pemda akan tetap melakukan pemutusan kontrak terhadap CV. Jims,”ujar Kadis PU Boltim Minderd Mawu ST.
Minderd juga mengatakan sebelum dilakukannya pemutusan kontrak, terlebih dahulu Dinas PU akan melakukan opname atau pemeriksaan fisik bangunan secara menyeluruh. Bila nantinya realisasi fisik tidak mencapai 70 persen, maka otomatis CV. Jims akan segera diputuskan kontraknya serta perusahannya pun akan masuk daftar hitam atau di Black List Dinas PU.
“ Walaupun masih akan di opname Dinas PU, CV. Jims sudah tidak bisa menghindar lagi dari ancaman pemutusan kontrak. sebab sampai dengan hari ini realisasi fisik mereka (CV.Jims) baru mencapai 40 persen,” kata Minderd.
Minderd juga menambahkan selain CV. Jims, CV. Bersatu juga nantinya bakal kena putus kontrak. sebab sampai dengan hari ini pula, realisasi fisik pengadaan kontruksi air bersih desa Tobongon, kecamatam Modayag, hanya terbilang 0,79 persen.
“ Selain CV. Jims, pemutusan kontrak juga akan kami lakukan terhadap CV. Bersatu apapun resikonya,” tandas Minderd. (Billy)