
Jurnal Manado, Boltim – Semakin maraknya pengambilan material galian C ilegal yang dilakukan pihak perusahaan dibeberapa bantaran sungai yang berada di desa Kotabunan dan desa Buyat dan tanpa mengantongi izin, membuat sejumlah warga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan perusahan tersebut.
Pasalnya menurut laporan warga Kotabunan, Benny Budiman kepada Jurnal Manado, Selasa (08/10), bahwa sudah beberapa hari terakhir ini, di sungai Kotabunan ada perusahaan yang sedang melakukan pengambilan material. sedangkan menurut Benny setelah ditelusuri, ternyata pihak peusahan tersebut tidak memiliki izin dari dinas ESDM.
“ Karena tidak mengantongi izin, saya minta dinas terkait agar menertibkan perusahan tersebut. sebab jika itu dibiarkan, dengan jelas perusahaan tersebut terbebas dengan biaya kontribusi ke pemerintah daerah,” Ungkap Benny.
Senada juga disampaikan warga Buyat Irwanto Unonongo, bahwa di bantaran sungai Buyat juga terdapat perusahan galian C yang telah melakukan operasi sejak tiga tahun terakhir. namun sampai dengan ini, pihak dinas ESDM belum melakukan peninjauan secara langsung ke areal pengambilan material.
“ Saya harap pihak dinas harus dengan segera melakukan peninjauan secara langsung, bila perlu berikan sanksi berupa ganti rugi terhadap perusahaan yang tidak mengantongi izin galian C,” ujar Irwanto
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Boltim, Ir. Hi. Jamaludin saat dikonfirmasi mengatakan, sampai dengan saat ini dinas ESDM belum menerima laporan tersebut, baik dari pemerintah desa maupun warga setempat.
“ Sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan laporan sangadi terkait adanya pengambilan material tanpa izin, baik itu di desa Kotabunan maupun desa Buyat,” kata Jamaludin
Meski begitu, Jamaludin mengatakan pihaknya tetap akan melakukan survey area dengan secepatnya. bila itu benar adanya maka pihak pemda melalui dinas ESDM akan memberikan sanksi terhadap perusahaan terasebut.
“ Besok saya akan utus tim survey untuk melakukan survey area, dan bila itu benar maka kami segel dan berikan sanksi berupa ganti rugi,” tandas Jamaludin (Billy)
Pasalnya menurut laporan warga Kotabunan, Benny Budiman kepada Jurnal Manado, Selasa (08/10), bahwa sudah beberapa hari terakhir ini, di sungai Kotabunan ada perusahaan yang sedang melakukan pengambilan material. sedangkan menurut Benny setelah ditelusuri, ternyata pihak peusahan tersebut tidak memiliki izin dari dinas ESDM.
“ Karena tidak mengantongi izin, saya minta dinas terkait agar menertibkan perusahan tersebut. sebab jika itu dibiarkan, dengan jelas perusahaan tersebut terbebas dengan biaya kontribusi ke pemerintah daerah,” Ungkap Benny.
Senada juga disampaikan warga Buyat Irwanto Unonongo, bahwa di bantaran sungai Buyat juga terdapat perusahan galian C yang telah melakukan operasi sejak tiga tahun terakhir. namun sampai dengan ini, pihak dinas ESDM belum melakukan peninjauan secara langsung ke areal pengambilan material.
“ Saya harap pihak dinas harus dengan segera melakukan peninjauan secara langsung, bila perlu berikan sanksi berupa ganti rugi terhadap perusahaan yang tidak mengantongi izin galian C,” ujar Irwanto
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Boltim, Ir. Hi. Jamaludin saat dikonfirmasi mengatakan, sampai dengan saat ini dinas ESDM belum menerima laporan tersebut, baik dari pemerintah desa maupun warga setempat.
“ Sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan laporan sangadi terkait adanya pengambilan material tanpa izin, baik itu di desa Kotabunan maupun desa Buyat,” kata Jamaludin
Meski begitu, Jamaludin mengatakan pihaknya tetap akan melakukan survey area dengan secepatnya. bila itu benar adanya maka pihak pemda melalui dinas ESDM akan memberikan sanksi terhadap perusahaan terasebut.
“ Besok saya akan utus tim survey untuk melakukan survey area, dan bila itu benar maka kami segel dan berikan sanksi berupa ganti rugi,” tandas Jamaludin (Billy)