Iklan

November 17, 2013, 06:08 WIB
Last Updated 2013-11-17T14:08:35Z
Manado

IDI dan POGI Protes, Dr Ayu Tidak Bersalah

Jurnal,Manado-Kepedulian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Sulawesi Utara (Sulut) dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) terkait kasus  dugaan malpraktik di RS Dr Kandau Manado  yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien bernama Julia Fransiska Makatey (26) ini berujung pada penangkapan dokter spesialis kebidanan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38).

Melakukan pertemuan dengan para wartawan yang ada di Sulut untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sulawesi Utara, dr. Jimmy Waleleng, saat pemaparan mengatakan, kerja medis yang merupakan pekerjaan mereka sehari-hari mempunyai resiko dengan nyawa manusia. Seperti yang terjadi pada dr. Ayu merupakan insiden yang perlu diluruskan ke publik, karena dr. Ayu telah melakukan tindakan penyelamatan, namun disalahartikan.

Menurutnya, Kasus dr. membawa dampak dan pengaruh besar kepada dokter yang lain, jika kasus ini tidak terselesaikan sesuai jalur yang benar.

Sesuai  Tupoksi atau Standar Operasional Prosedur (SOP) apa yang dilkukan dr. Ayu merupakan upaya emergensi dalam rangka menyelamatan pasien, bukan malpraktek. Menjadi satu keprihatinan bagi kami adalah kerja dokter ini perlu dilindungi dengan hukum, dimana kita butuh perlindungan profesi dan kepastian hukum,”terang  Jimmy.

Sementara itu, Dr. Ronny Mewengkang spesialis Kebidanan dan Kandungan Sulut mengatakan bahwa apa yang terjadi di dunia kedokteran selalu digeneralisasi sehingga memberikan rasa tidak nyaman dalam melakukan pekerjaan.
”Tugas kami suci yang membantu sesame. Dan kami merasa posisi kami di rana hokum tidak ada menguntungkan,” tegas Mewengkang.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Pada April 2010, pasien yang sedang hamil anak keduanya masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu masuk RS, ia didiagnosis akan melahirkan dan sudah dalam tahap persalinan kala satu. Saat itu, tim dokter merencanakan proses persalinan akan dilakukan secara normal.

Setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan timbul tanda-tanda gawat janin, sehingga diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat.

Pada waktu sayatan pertama dimulai, keluar darah yang berwarna kehitaman. Menurut dokter, itu merupakan tanda bahwa pasien dalam keadaan kurang oksigen. Bayi pun berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien memburuk. Sekitar 20 menit kemudian, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr Ayu, dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara.

Kasus ini masih bergulir sebab jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan. Keberatan atas keputusan tersebut, PB POGI melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan dinyatakan akan diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Dalam surat keberatan tersebut, POGI menyatakan bahwa putusan PN Manado menyebutkan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien.(man)