Iklan

February 10, 2014, 03:08 WIB
Last Updated 2014-02-10T11:08:05Z
BolmongUtama

"Bolmong Sarang Korupsi" Polres Lidik Perampokan Dana 12 M

Jurnal,Bolmong - Dugaan Korupsi Pencairan dana 12 Miliyar kini sedang dalam tahap pemeriksaan Mapolres Bolmong atas Laporan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK). Dimana dana tersebut telah dibagikan ke 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bolmong yang diambil melalui Sistim Informasi Managemant Daerah (SIMDA) Pemerintah Kabupeten Bolmong, sebelum Pembahasan APBD-Perubahan di DPRD Bolmong digelar. Ketua LIPTK, Yakin Paputungan, Sejumlah Anggota Legislatif di Gedung Kinalang, patut dicurigai dan harus diperiksa dan dijadikan saksi ahli oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong, karena diduga ada indikasi keterlibatan mereka dalam pencairan itu. Ia juga meminta agar Kadir Mangkat selaku ketua Dekab Bolmong dan Jakobus Jemmy Tjia selaku Wakil Ketua, serta Poppy Pandeiroth Selaku Wakil ketua, harus dipanggil Penyidik Tipikor Polres Bolmong. “terkait perampokan 12 miliyar dikas daerah pemkab bolmong, tiga pemimpin dewan kabupaten, dan sejumlah anggota Legislatif di badan anggaran (Banggar) DPRD Bolmong, harus diperiksa, sebab kami menduga ada indikasi keterlibatan mereka dalam pencairan itu,” kata Yakin. Sangat ironis dan tak masuk akal, pembelaan Dekab Bolmong dalam pencairan dana 12 Miliyar itu, dari pengakuan salah satu Anggota Legislatif Bolmong, pernah berdalih bahwa proses pembahasan APBD-Perubahan Oktober 2013, mereka tidak mengetahui kalau ternyata dana anggaranya disimda itu sudah kosong. Dan menuding bahwa Pemkab Bolmong telah mempecundangi Lembaga terhormat tersebut, sebab alasanya Eksekutiflah selaku eksekutor anggaran. LITPK juga meminta agar personil Badan Anggaran (Banggar) Dewan Kabupaten yang berjumlah 12 Anggota Legilatif, harus dimintai keteranganya, yakni, Muhammad Mokoagow, Frets Modeong, Welty Komaling, Herman Kembuan, Leksi Lengkong, Chairun Mokoginta, I Ketut Sukadi, Marten Tangkere, Tenty Golasik, Neni Febrianti Walalangi, Thamrin Mokoginta dan Suardi Baderan, untuk dijadikan terperiksa.(jm/kp)