Jurnal,Manado-Puluhan Sopir truk angkutan antar Propinsi, siang tadi (17/2) melakukan aksi demo di halaman Kantor Walikota Manado. Mereka menuntut agar peraturan Walikota Manado yang mengatur tentang jam pengoperasian dan batas maksimum kendaraan jenis truk bermuatan besar ditiadakan.
Para supir truk mengeluhkan bahwa sudah sekitar dua minggu ini, kendaraan mereka sering di tahan karena muatan yang melebihi batas 3 ton dan tidak diperbolehkan beroperasi di bawah jam 22.00 wita sehingga mengakibatkan pendapatan mereka berkurang.
Sejak banjir bandang yang melanda kota Manado tgl 15 Januari 2014 lalu, jam operasi khusus truk angkutan hanya diperbolehkan melewati kota pada malam hari setelah jam 22.00 wita.
Menanggapi aksi dari para supir truk ini, asisten III pemerintah kota (pemkot) Manado-Franky Mewengkang mengatakan bahwa perwako tersebut akan ditinjau kembali untuk dibuatkan Perda, karena yang berhak dalam pengambilan kebijakan adalah Walikota Manado.
Demo para supir truk ini juga menyebabkan kemacetan yang panjang di sekitar jalur tersebut.(luk)
