Iklan

February 11, 2014, 06:55 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:27:55Z
Politik

Stasiun TV Jadi Alat Kampanye, KPI Tak Berhak Mencabut Izin

Jurnal,Jakarta-Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut izin siaran sejumlah TV swasta. Politikus PAN ini mengaku menerima aduan masyarakat gerah melihat para ketua partai politik pemilik stasiun TV terus muncul dalam iklan atau tayangan khusus. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhriksawan, menyebut tak bisa semudah itu mencabut izin tayang stasiun TV. Untuk mencabut siaran pertelevisian tersebut mesti ada pelanggaran yang berat dan melalui pengadilan. "Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin tetapi masalahnya pencabutan ini harus melalui pengadilan, berarti ada sebuah pelanggaran besar yang dilakukan penyiaran, kalau memang pembohongan publik," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa, (11/2). Dia menambahkan, KPI pun tak berhak mencabut izin. Pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi saja. "Ini hanya akan dijadikan dasar rekomendasi tetapi yang sekarang, hanya bisa memberikan sanksi adminstrasi saja, teguran satu, teguran 2 dan pemberhentian program kalau memang dianggap masalah atau pengurangan durasi siaran program," tandasnya. Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Ramadhan Pohan mendesak kepada KPI agar menegakkan aturan penyiaran undang-undang. Sebab, dia menilai stasiun televisi saat ini hanya menjadi alat kampanye. "KPI sudah memiliki pegangan kuat dari Komisi I, tegakan aturan serta penyiaran kita bisa bermanfaat. Jadi tidak ada lagi muatan kampanye. Kami memberikan kewenangan kepada KPI untuk menegakan peraturan undang-undang penyiaran juga menghadapi jelang pemilu ini," jelasnya.