
![]() |
Ilustriasi/detik foto |
"Kita akan publikasikan sekitar 5 hari setelah penerimaan terakhir ini," ucap komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (1/2/2014).
Menurutnya, hal itu ditujukan untuk membuktikan bahwa partai politik siap transparan dan akuntabel dengan proses Pemilu.
"Teman-teman (KPU) sekarang sedang verifikasi awal melihat penerimaan dan pengeluaran (parpol yang sudah melapor), jadi belum tahu berapa-berapanya," ujarnya.
Sementara Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, pasca penerimaan terakhir pada Minggu (2/3) besok, KPU akan melakukan verifikasi selama 2 hari lalu partai diberi kesempatan perbaiki laporan dalam 5 hari.
"Koreksi oleh KPU 2 hari tanggal 3-4 Maret. Lalu kita kasih waktu 5 hari parpol untuk perbaikan tanggal 5-9 Maret," ujar Nur Syarifah.(dtc)