
Perubahan Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2000 tentang pelarangan mabuk, ditetapkan menjadi Perda Inisiatif dalam paripurna yang digelar Rabu (26/2014).
Dalam penjelasannya, anggota Baleg, Mikson Tilaar mengatakan, Ranperda ini menjelaskan bahwa Perda tersebut ikut mengatur distribusi, serta ada sanksi administrasi, denda dan pidana.
Sedangkan Ketua DPRD, Meiva Salindeho-Lintang STh mengungkapkan ranperda ini harus memberi kontribusi positif bagi para petani aren.
“Kita juga harus memperhatikan perizinan yang jelas pada pengusaha minuman keras yang tentu akan berdampak pada penambahan PAD,” tukasnya.
Sedangkan anggota dewan, Paul Tirayoh mengingatkan Baleg agar membahas ranperda ini dengan bertumpu pada kepentingan masyarakat luas.
“Banyak warga Minahasa yang berhasil menyekolahkan anaknya dengan usaha minuman keras tradisional seperti cap tikus.
Kami sangat berharap, ranperda ini mampu mengatur produksi miras dengan tidak mengesampingkan
kepentingan masyarakat kecil, khususnya petani,” pungkas Ketua Badan Kehormatan ini.
Kepada wartawan, Gubernur, DR SH Sarundajang usai menghadiri rapat paripurna mengaku sangat optimis bahwa
Perda ini nantinya akan mampu mengatasi peredaran miras hingga bisa mengurangi pemabuk di Sulut.
Selain dihadiri Gubernur, rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut.
Di antaranya, Wakil ketua Sus Pangemanan, Arthur Kotambunan dan Joudy Watung.
Serta Sekretaris DPRD, Drs John Palandung dan sejumlah pejabat Pemprop.(***)
Dalam penjelasannya, anggota Baleg, Mikson Tilaar mengatakan, Ranperda ini menjelaskan bahwa Perda tersebut ikut mengatur distribusi, serta ada sanksi administrasi, denda dan pidana.
Sedangkan Ketua DPRD, Meiva Salindeho-Lintang STh mengungkapkan ranperda ini harus memberi kontribusi positif bagi para petani aren.
“Kita juga harus memperhatikan perizinan yang jelas pada pengusaha minuman keras yang tentu akan berdampak pada penambahan PAD,” tukasnya.
Sedangkan anggota dewan, Paul Tirayoh mengingatkan Baleg agar membahas ranperda ini dengan bertumpu pada kepentingan masyarakat luas.
“Banyak warga Minahasa yang berhasil menyekolahkan anaknya dengan usaha minuman keras tradisional seperti cap tikus.
Kami sangat berharap, ranperda ini mampu mengatur produksi miras dengan tidak mengesampingkan
kepentingan masyarakat kecil, khususnya petani,” pungkas Ketua Badan Kehormatan ini.
Kepada wartawan, Gubernur, DR SH Sarundajang usai menghadiri rapat paripurna mengaku sangat optimis bahwa
Perda ini nantinya akan mampu mengatasi peredaran miras hingga bisa mengurangi pemabuk di Sulut.
Selain dihadiri Gubernur, rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut.
Di antaranya, Wakil ketua Sus Pangemanan, Arthur Kotambunan dan Joudy Watung.
Serta Sekretaris DPRD, Drs John Palandung dan sejumlah pejabat Pemprop.(***)