
Jurnal,Kotamobagu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu meminta agar
setiap parpol menyiapkan saksi-saksinya disetiap tempat pemungutan suara. Hal
ini diungkapkan Komisioner KPU KK. "Waktu pemungutan suara pemilihan
legislatif semakin dekat. Untuk itu, 12 peserta diminta siapkan saksi untuk
memantau suara di TPS nanti,"ujar Aditya Tegela.
yang membidangi pengawasan dan hukum.
Komisioner yang membidangi Pengawasan dan Hukum ini mengatakan bahwa pada Peraturan KPU Nomor 5/2014, para saksi parpol tersebut dilarang keras mengenakan atribut, baik itu pakaian kaos dan kemeja maupun topi serta lainnya yang terkait dengan parpol.
Komisioner yang membidangi Pengawasan dan Hukum ini mengatakan bahwa pada Peraturan KPU Nomor 5/2014, para saksi parpol tersebut dilarang keras mengenakan atribut, baik itu pakaian kaos dan kemeja maupun topi serta lainnya yang terkait dengan parpol.
“PKPU tegas bahwa saksi yang hadir pada pelaksanaan pemnungutan suara dilarang
mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama dan symbol atau gambar
parpol atau calon tertentu. Jadi mohon diperhatikan oleh mereka yang akan
menjadi saksi,” jelas Aditya di ruang kerjanya.
Dia menambahkan bahwa para saksi yang direkomendasikan oleh parpol harus disertai dengan surat tugas atau mandate dari pengurus tingkat kabupaten/kota atau kecamatan atau dari anggota dewan perwakilan daerah (DPD atau ketua dan sekretaris tim kampanye kabupaten/kota/provinsi.
Dia menambahkan bahwa para saksi yang direkomendasikan oleh parpol harus disertai dengan surat tugas atau mandate dari pengurus tingkat kabupaten/kota atau kecamatan atau dari anggota dewan perwakilan daerah (DPD atau ketua dan sekretaris tim kampanye kabupaten/kota/provinsi.
“Jumlah saksi sebagaimana PKPU
paling banyak dua orang untuk setiap peserta pemilu, dengan ketentuan hanya
satu orang yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam waktu tertentu,”
tandasnya.(sdb)