
![]() |
Saksi bersama panitia dan pimpinan Bawaslu saat mencermati kotak suara |
Jurnal,Manado-Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka terkait
Pencermatan dan Pembetulan Data Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado yang dilaksanakan di Sekolah Teknik
Menengah (STM), sudah berlangsung beberapa hari ini. Namun disayangkan waktu
yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat kepada KPU Provinsi
Sulut untuk melaksanakan pencermatan dan pembetulan sudah selesai. Sementara
hasil pantauan jurnalmanado.com hingga mala mini, perhitungan masih saja
berlangsung bahkan semakin alot, dimana para saksi paksakan untuk melakukan
perhitungan surat suara untuk mencegah kanibalisasi suara. Mereka tidak mau
terjadi lagi seperti perhitungan suara
di tingkat DPR RI, Kelurahan Batu Kota TPS 5, dimana suara Caleg Demokrat
dengan nomor urut 2 (Paula Singal) dan nomor urut 3 (Lucky Korah) berkurang
setelah di rekap di tingkat PPS berkurang di formulir D-1. Berbeda dengan
rekapan di tingkat TPS, hasil rekapan C-1.
C-1 Paula Singal memperoleh 23 suara, Lucky Korah memperoleh
14 suara. Di rekapan PPS, Paula berkurang 9 suara dan Korah berkurang 10 suara
jadi total 19 suara hilang.
Sementara itu, Caleg dengan nomor urut 5, Jackson Kumaat, perolehan suaranya di TPS 5, Kelurahan Batu
Kota, melonjak padahal sebelumnya di TPS tersebut hasil perhitungan C-1, Ia
tidak memiliki suara. Lonjakan suaranya juga sama persis jumlahnya dengan suara
yang hilang yaitu 19 suara.
"Ini merupakan tindak pidana pemilu karena mengubah
hasil," kata Ketua Bawaslu Herwyn Malonda.
Baginya cukup mudah menangkap pelaku, jika formulir berubah
di D-1 maka kuat dugaan pelakunya adalah PPS dan saksi. Jika ditemukan
perubahan di C-1, maka kuat dugaan dilakoni KPPS dan saksi. "Tinggal
dipembuktian nanti seperti apa," ujarnya.
Selain itu juga di terjadi di kecamatan Paal Dua disalah
satu TPS.
Menurut Johnny Suak, Pimpinan Bawaslu Sulut kuat dugaan
penyelenggara pemilu sengaja menghilangkan berita acara dan sertifikat yang
seharusnya ada dalam kotak suara.
"Berita acara dan sertiifkat tidak dapat ditemukan di
kotak, saksi sudah lapor membuat laporan," katanya.
Seharusnya di sertifikat
tercantum pengguna hak pilih, surat suara yang digunakan, suaratsah dan
tidak sah, atau tambahan surat suara "Kalau dokumen itu tidak ada tidak
diketahui data pemilu," ungkapnya.
Jika dokumen itu tidak ada, indikasinya ad amotif untuk
pengelumbangan data pemilih. "Itu bisa penggelembungan atau
kanibalisasi," ungkapnya.
Tak ada dokumen sertifikat dan berita acara, tim pencocokan
data terpaksa menghitung fisik kertas suara.(man)