Iklan

July 21, 2014, 05:58 WIB
Last Updated 2014-07-21T12:58:10Z
Manado

PKL Tersenyum setelah Mendapat Izin dari Walikota


walikota saat menyapa seorang kusir (Ist)

Jurnal,Manado – Para pedagang kaki lima eks Pasar 45 tersenyum bahagia ketika Walikota Manado, Vicky Lumentut memberikan izin selama tujuh hari ke depan berjualan di seputaran Taman Kesatuan Bangsa (TKB). Dispensasi diberikan karena menjelang hari raya Idul Fitri. Bukan hanya itu saja, Pemkot juga menyiapkan tenda dan diatur dibawah koordinasi pihak PD Pasar. Keputusan itu setelah Walikota melaksanakan pertemuan dengan utusan pedagang di bawah pimpinan Ketua DPD APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia) Kota Manado, Fice Songgigilan SE bersama Dirut PD Pasar Drs Didi Sjafei, Asisten 2 Drs Rum Usulu, anggota dewan Royke Anter dan sejumlah pejabat terkait di ruang kerja Walikota.
Menurutnya, pemberian dispensasi juga ada kesepakatan dan itu wajib ditaati para pedagang. 
Walikota saat pantau pasar (Ist)
Kata Lumentut, ada lima konsep yang dikeluarkan Pemkot Manado seputar akan diberlakukan 22 hingga 29 Juli nanti, yakni berupa pedagang hanya diperbolehkan menjual bahan kering tidak boleh barito (bawang,rica,tomat) maupun ikan. Kedua, pedagang diprioritaskan bagi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Manado untuk memberi kesempatan lapangan kerja bagi penduduk Manado. Ketiga, segala persyaratan dan aturan yang dikeluarkan pihak PD Pasar berupa iuran dan penempatan lokasi jualan harus ditaati para pedagang. Keempat, Pemkot Manado akan membuat tenda di sekitar lokasi jalan TKB untuk digunakan pedagang tanpa pilih kasih dan transparan. Serta ke lima, tidak diperkenankan pedagang berjualan diluar tenda yang disiapkan tersebut. Karena yang pasti, akan ada perubahan arus lalulintas dikarenakan jalur satu arah akan diterapkan nantinya. "Pengaturan pedagang berjualan di eks Pasar 45 ini adalah kesepakatan bersama, semoga aturan yang ada bisa disepakati pedagang. Dan jika hasilnya positif baik, maka itu bakal diterapkan di hari raya Natal dan Tahun Baru nantinya," tegas GSVL. Ditambahkannya, pihak Pemkot Manado sangat intens dan peduli dengan kesejahteraan pedagang apalagi jelang hari raya Ramadhan yakni Idul Fitri. Dimana, kebutuhan keluarga meningkat sehingga banyak warga atau umat muslim pergi atau datang ke pasar untuk membeli kebutuhan hari raya. Untuk itu, guna menjawab kerinduan dan harapan pedagang itu. Maka dipikirkan dan di setujuilah keinginan pedagang untuk bisa berjualan di eks Pasar 45, tanpa harus 'kucing-kucingan' dengan petugas pasar maupun Pol PP. "Ini semoga jadi hadiah Lebaran bagi pedagang di Kota Manado, dan kiranya komitmen kesepakatan mematuhi aturan jualan di zona yang ditentukan tak di langgar pedagang itu sendiri," pungkas GSVL mengingatkan. Usai melakukan pertemuan, Walikota GSVL dan rombongan PD Pasar, APKLI dan pejabat Pemkot melakukan pemantauan di lokasi eks Pasar 45 yang akan ditempati pedagang.(luq)