
![]() |
walikota saat menyapa seorang kusir (Ist) |
Jurnal,Manado – Para pedagang kaki lima eks Pasar 45 tersenyum bahagia
ketika Walikota Manado, Vicky Lumentut memberikan izin selama tujuh hari ke
depan berjualan di seputaran Taman Kesatuan Bangsa (TKB). Dispensasi diberikan
karena menjelang hari raya Idul Fitri. Bukan hanya itu saja, Pemkot juga
menyiapkan tenda dan diatur dibawah koordinasi pihak PD Pasar. Keputusan itu
setelah Walikota melaksanakan pertemuan dengan utusan pedagang di bawah
pimpinan Ketua DPD APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia) Kota Manado,
Fice Songgigilan SE bersama Dirut PD Pasar Drs Didi Sjafei, Asisten 2 Drs Rum
Usulu, anggota dewan Royke Anter dan sejumlah pejabat terkait di ruang kerja
Walikota.
Menurutnya,
pemberian dispensasi juga ada kesepakatan dan itu wajib ditaati para pedagang.
![]() |
Walikota saat pantau pasar (Ist) |
Kata Lumentut, ada lima konsep yang dikeluarkan Pemkot Manado seputar akan
diberlakukan 22 hingga 29 Juli nanti, yakni berupa pedagang hanya diperbolehkan
menjual bahan kering tidak boleh barito (bawang,rica,tomat) maupun ikan. Kedua,
pedagang diprioritaskan bagi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota
Manado untuk memberi kesempatan lapangan kerja bagi penduduk Manado. Ketiga,
segala persyaratan dan aturan yang dikeluarkan pihak PD Pasar berupa iuran dan
penempatan lokasi jualan harus ditaati para pedagang. Keempat, Pemkot Manado
akan membuat tenda di sekitar lokasi jalan TKB untuk digunakan pedagang tanpa
pilih kasih dan transparan. Serta ke lima, tidak diperkenankan pedagang
berjualan diluar tenda yang disiapkan tersebut. Karena yang pasti, akan ada
perubahan arus lalulintas dikarenakan jalur satu arah akan diterapkan nantinya.
"Pengaturan pedagang berjualan di eks Pasar 45 ini adalah kesepakatan
bersama, semoga aturan yang ada bisa disepakati pedagang. Dan jika hasilnya
positif baik, maka itu bakal diterapkan di hari raya Natal dan Tahun Baru
nantinya," tegas GSVL. Ditambahkannya, pihak Pemkot Manado sangat intens
dan peduli dengan kesejahteraan pedagang apalagi jelang hari raya Ramadhan
yakni Idul Fitri. Dimana, kebutuhan keluarga meningkat sehingga banyak warga atau
umat muslim pergi atau datang ke pasar untuk membeli kebutuhan hari raya. Untuk
itu, guna menjawab kerinduan dan harapan pedagang itu. Maka dipikirkan dan di
setujuilah keinginan pedagang untuk bisa berjualan di eks Pasar 45, tanpa harus
'kucing-kucingan' dengan petugas pasar maupun Pol PP. "Ini semoga jadi
hadiah Lebaran bagi pedagang di Kota Manado, dan kiranya komitmen kesepakatan
mematuhi aturan jualan di zona yang ditentukan tak di langgar pedagang itu
sendiri," pungkas GSVL mengingatkan. Usai melakukan pertemuan, Walikota
GSVL dan rombongan PD Pasar, APKLI dan pejabat Pemkot melakukan pemantauan di
lokasi eks Pasar 45 yang akan ditempati pedagang.(luq)